Menlu: Proses Hukum AS Ruwet

2 WNI Ditahan di Hawaii

Menlu: Proses Hukum AS Ruwet

- detikNews
Senin, 24 Apr 2006 21:11 WIB
Jakarta - Menlu Hassan Wirajuda tidak bisa memastikan berapa lama proses hukum yang menimpa 2 WNI yang merupakan rekanan TNI Angkatan Udara yang ditahan di Hawaii, Amerika Serikat (AS). Apalagi proses hukum di AS terbilang ruwet.Meski begitu, Menlu berjanji akan memberikan pendampingan hukum yang terbaik agar para WNI itu terpenuhi segala kebutuhan hukumnya."Proses hukum sukar dipastikan berapa lama, tapi kita lakukan yang terbaik," kata Menlu setelah bertemu dengan Menlu Slovenia di Gedung Deplu, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2006).Dia menjelaskan, 2 WNI yang ditahan itu lebih merupakan tanggung jawab pribadi. Hal ini karena pembelian senjata itu lebih merupakan kepentingan pribadi mereka, bukan misi negara. "Jadi upaya perlindungan pada WNI seperti yang kita lakukan pada WNI lainnya," ujarnya.Sejak ditahannya 2 WNI itu, Deplu telah melakukan pendampingan melalui Konsul RI di Los Angeles yang pergi ke Hawaii. Menlu belum bisa memastikan apakah kasus ini akan dipindahkan ke Michigan atau tetap di Hawaii."Kita belum mendengar proses hearing. Apakah kasus ini dipindahkan ke Michigan. Kita tahu proses di AS cukup ruwet," imbuhnya.Menlu juga mengaku belum mendengar salah satu WNI yang dibebaskan, yakni ibu AM telah tiba di Indonesia. Namun yang pasti, lanjut Menlu, vonis bebas telah diberikan pada ibu AM sejak minggu lalu. (ahm/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads