Mahkamah Agung (MA) menaikkan lagi hukuman konglomerat Djoko Tjandra karena menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari hingga Irjen Napoleon Bonaparte. Suap itu dilakukan dalam rangka mengurus proses Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus korupsi Rp 500 miliar lebih.
Awalnya, Djoko Tjandra dihukum 4,5 tahun penjara oleh PN Jakpus. Lalu disunat menjadi 3,5 tahun penjara oleh PT Jakarta.
"Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum dapat dibenarkan karena meskipun berat ringan pidana adalah kewenangan judex facti akan tetapi ketika judex facti mengambil putusan pidana dengan mengurangi pidana terhadap Terdakwa, ternyata judex facti Pengadilan Tinggi kurang dalam pertimbangannya (onvoldoende gemotiveerd). Mengapa judex facti Pengadilan Tinggi mengurangi pidana penjara dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan hal yang meringankan Terdakwa karena Terdakwa mengembalikan dana yang ada dalam enscrow account atas rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima milik Terdakwa sebesar Rp 546.468.544.738,00 (lima ratus empat puluh enam miliar empat ratus enam puluh delapan juta lima ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah)," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Selasa (16/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal penyerahan itu melalui mekanisme eksekusi oleh jaksa Penuntut Umum ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap, hal tersebut tidak ada korelasi dengan perbuatan suap yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara a quo," sambung Andi menegaskan.
Selain itu, MA menilai dalam perkara a quo adalah suap dengan tujuan pengurusan fatwa Mahkamah Agung melalui adik ipar Terdakwa dan diteruskan kepada Pinangki Sirna Malasari selaku Jaksa/Penyelenggara Negara sebesar USD 500.000 (lima ratus ribu dolar Amerika). Dan untuk pengurusan pengecekan status dan penghapusan red notice Terdakwa dengan mengeluarkan dana suap kepada Napoleon Bonaparte sebesar USD 370.000 (tiga ratus tujuh puluh ribu dolar Amerika dan SGD 200.000 (dua ratus ribu dollar Singapura serta kepada Prasetijo Utomo sebesar USD 100.000 (seratus ribu dolar Amerika).
"Bahwa Terdakwa telah melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa atas putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap," ucap Andi.
Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis Suhadi pada Senin (15/11) kemarin. Duduk sebagai anggota majelis Ansori dan Suharto.
"Tolak perbaikan kasasi terdakwa dan penuntut umum dengan perbaikan pidana menjadi penjara selama 4 tahun 6 bulan dan Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.
Dengan vonis kasasi itu, hukuman penyuap (Djoko Tjandra) lebih berat daripada yang disuap (jaksa Pinangki). Berikut daftar hukuman yang dijatuhkan kepada komplotan tersebut:
1. Djoko Tjandra, dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap pejabat.
Selain itu, Djoko harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali. MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada negara.
2. Jaksa Pinangki hanya dituntut oleh sesama jaksa selama 4 tahun penjara saja. Awalnya Pinangki dihukum 10 tahun penjara tapi disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Anehnya, jaksa tidak kasasi atas putusan itu.
3. Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara. Kini Irjen Napoleon juga sedang disidik di kasus pencucian uang da kasus pemukulan sesama tahanan.
4. Brigjen Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara.
5. Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara.
6. Andi Irfan divonis 6 tahun penjara.
7.Pengacara Anita Kolopaking, dihukum 2,5 tahun penjara.
Simak juga 'Sunat-sunat PT Jakarta untuk Vonis Pinangki-Djoko Tjandra':