Sudah 4 Bulan Tenaga Honor Pemprov Riau Tidak Digaji

Sudah 4 Bulan Tenaga Honor Pemprov Riau Tidak Digaji

- detikNews
Senin, 24 Apr 2006 20:12 WIB
Pekanbaru - Nasib apes menimpa para tenaga honor di Pemerintah Provinsi Riau. Sudah empat bulan mereka tidak terima gaji. Ini akibat molornya jadwal pengesahan APBD Riau tahun 2006 oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). "Kita inikan staf rendahan. Honor yang kita terima pun hanya Rp 750 ribu/bulan. Tapi gara-gara Mendagri terlambat mengesahkan, kami yang jadi sengsara. Kami tidak bisa berbuat banyak terkecuali harus pasrah dengan keadaan ini," kata seorang tenaga honorer dijajaran Pemprov Riau yang meminta disembunyikan identitasnya, Senin (24/04/2006). Sedangkan anggota DPRD Riau, Edi Amad RM kepada detikcom, membenarkan adanya pegawai honor di Pemporv Riau yang belum menerima gaji selama empat bulan. Hanya saja, laporan langsung soal keluhan tersebut belum pernah diterima DPRD Riau. "Laporan langsung keluhan itu belum kita terima. Tapi, kami juga mengetahui tentang adanya gaji mereka yang tertunda selama 4 bulan. Semua ini bisa terjadi karena molornya pengesahan APBD Riau dari Mendagri," jelas Edi. Menurut Edi, terlambatnya pengesahan APBD ini tidak hanya berdampak pada gaji tenaga honor. Namun lebih luas juga mempengaruhi kebijakan proyek di lapangan. Saat ini banyak proyek Pemprov Riau yang terbengkalai di sejumlah daerah. "Ini diakibatkan molornya pengesahan dari Pemerintah Pusat. Bayangkan saja, sejak Februari 2006 APBD Riau telah diajukan ke pusat, namun baru bulan April 2006 di sahkan Mendagri. Itu artinya, tahun anggaran berjalan hanya tersisa 8 bulan lagi," urai Edi. Dengan tenggat waktu delapan bulan ini, lanjut Edi, merupakan waktu yang pendek untuk mengerjakan sebuah proyek fisik pemerintah daerah. Sebab, berbagai tahapan proses tender harus dilalui. Misalnya, pengumuman lelang, proses pemenang tender, sampai pada proses pengerjaan proyek. "Dengan waktu yang relatif pendek sampai akhir tahun, kami yakin hasil proyek nantinya tidak sempurna. Kondisi ini juga membuka peluang adanya tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek," tambah Edi yang juga Sekretaris Umum Partai PDK Riau. Anggota Komisi E DPRD Riau ini menjelaskan panjangnya prosedur pengesahan APBD sebagai bentuk konsekuensi UU No 32/2004. Sesuai dengan undang-undang Otda itu, APBD yang telah ditetapkan DPRD harus mendapat persetujuan Mendagri. "Anda bisa bayangkan sudah empat bulan masa anggaran tahun 2006, sampai hari ini tidak satu kegiatan pun dapat dilaksanakan. Sesuai dengan aturan, 15 hari setelah APBD di tangan pemerintah pusat, harus sudah disahkan. Namun, kalau Mendagri terlambat mengesahkan, tidak ada tuntutan apapun. Padahal keterlambatan itu bisa menyebabkan berbagai faktor terburuk dalam menggunakan anggaran publik," papar Edi. (ahm/)


Berita Terkait