Pemerintah Siap Penuhi Kebutuhan Set Top Box untuk Siaran TV Digital

ADVERTISEMENT

Pemerintah Siap Penuhi Kebutuhan Set Top Box untuk Siaran TV Digital

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Selasa, 16 Nov 2021 14:26 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika beserta Telkom Indonesia menggelar konferensi pers soal gangguan internet di Jayapura pascaputusnya kabel laut.
Menkominfo Johnny G Plate (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memberikan subsidi sebanyak 3 juta alat konversi sinyal digital atau set top box (STB) kepada rumah tangga miskin. Namun saat ini masih sebanyak 1 juta yang anggaran subsidinya direstui pada Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN) 2021.

"Yang sudah dikomitmen sebanyak 1 juta dari permintaan atau usulan Kemenkominfo sebanyak 3 juta. Sehingga masih kita carikan jalan keluar yang tersisa 2 jutanya," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi I DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (16/11/2021).

Plate menuturkan total kebutuhan STB gratis bagi rumah tangga miskin mencapai 6,7 juta. Ia melanjutkan, pihaknya merujuk pada jumlah rumah tangga miskin yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

"Menurut perhitungan sementara, berdasarkan DTKS dari Kemensos terdapat sebanyak 6,7 juta rumah tangga miskin yang berdomisili di daerah yang akan mengalami migrasi siaran analog ke TV digital," tambah Johnny.

Ia mengatakan pihaknya kini tengah mempersiapkan kriteria pelaksanaan pembagian STB kepada masyarakat tidak mampu. Lantas, ujar dia, STB dapat segera disalurkan ke rumah tangga miskin sebelum televisi analog disuntik mati secara resmi pada 2 November 2022.

"Kriteria pelaksanaan pembagian STB gratis tersebut tengah kami siapkan. Kami sedang menyiapkan agar dapat disalurkan ke rumah tangga miskin yang benar-benar membutuhkan sebelum dilakukan analog switch off (ASO)," katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah membuat ketentuan pengadaan STB untuk rumah tangga miskin yang termaktub dalam Pasal 85 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Selain pemerintah, kata Johnny, pengadaan STB juga menjadi tanggung jawab penyelenggara multipleksing.

"Penyelenggara multiplexing adalah LPP (Lembaga Penyiaran Pemerintah), LPS (Lembaga Penyiaran Swasta), Lembaga Penyiaran Lokal, dan Lembaga Penyiaran Komunitas," sebutnya.

(gbr/gbr)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT