Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurahman, dituntut 3 tahun penjara. Dia dinilai bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus Terpadu UINSU Medan Tahun 2008 dengan kerugian negara Rp 10,3 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saidurahman berupa pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Kasi Penuntutan Kejati Sumut, Robertson Pakpahan, Selasa (16/11/2021).
Tuntutan terhadap Saidurahman dibacakan oleh JPU dalam persidangan yang digelar pada Senin (15/11) di PN Medan. Jaksa menilai Saidurahman melanggar Pasal 3, Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Kerugian negara sebesar Rp 10.350.091.337,98 (Rp 10,3 miliar) telah dikembalikan," ucap Robert.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kasus ini bermula sejak 2017. Kala itu, Saidurahman disebut mengetahui Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menyediakan dana kegiatan pembangunan yang anggarannya bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Atas dasar itu, Saidurahman menyurati Kementerian Agama untuk pengajuan rencana pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Pada 2018, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara mendapat anggaran untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU dari APBN Surat Berharga Syariah Negara dengan nominal pagu anggaran Rp 50 miliar.
Proyek tersebut diduga tidak berjalan sesuai dengan aturan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gedung kuliah UINSU, salah satunya Saidurahman.
"Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan 3 tersangka, yaitu Drs SS, MA, sebagai pejabat pembuat komitmen Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Kemudian J S, SE, yaitu Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa; dan yang terakhir Prof Dr S, S Ag, M Ag, Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara," ujar Kabid Humas Polda Sumut saat itu, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (1/9/2020).
Tatan mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 10 miliar.
"Penetapan tiga tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPK Perwakilan Sumatera Utara Nomor R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020, adalah sebesar Rp 10.350.091.337,98," ucap Tatan.
"Sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan oleh PT MBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya, namun negara telah membayarkan 100 persen dalam pembangunan gedung tersebut," sambungnya.
(haf/haf)