Pejabat Kementan Pakai Kostranas NasDem, PDIP Minta Jokowi Tindak SYL

Matius Alfons - detikNews
Selasa, 16 Nov 2021 13:00 WIB
Junimart Girsang (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Sejumlah pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) tertangkap basah mengenakan seragam Komando Strategis NasDem (Kostranas). Wakil Ketua Komisi II Fraksi PDIP, Junimart Girsang meminta agar Presiden Jokowi menindak tegas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait pelanggaran ASN Kementan tersebut.

"ASN tidak boleh, dilarang keras berpolitik, apalagi terindikasi mendukung model seragam sayap partai. Bila perlu, sesuai Pasal 25 UU ASN, Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi bisa mengambil sikap tegas kepada menteri yang bersangkutan (SYL)," kata Junimart saat dihubungi, Selasa (16/11/2021).

Junimart mendesak Kementerian PAN-RB juga menindak semua pejabat ASN Kementan yang terlibat mengenakan seragam Kostranas NasDem tersebut. Menurutnya, mereka bukan lagi diduga, tapi sudah jelas melanggar UU ASN, termasuk Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.

"Harus segera dan tidak boleh dibiarkan, ini bukan dugaan lagi, tapi sudah jelas pelanggaran UU ASN," ucapnya.

"Sesuai etika ASN dan Permendagri 11 Tahun 2020 tentang pakaian seragam ASN, tidak ada seragam loreng dan atribut seragam mirip army. Artinya, telah terjadi pembangkangan terhadap peraturan pemerintah. Untuk itu, instansi atau Kementerian tersebut harus diberikan peringatan keras supaya mengikuti, mempergunakan seragam kerja, dinas sesuai aturan," lanjutnya.

Lebih lanjut, politisi PDIP ini meminta KemenPAN-RB segera mengambil sikap terhadap penampilan memalukan ASN ini. Dia berharap ke depannya tidak ada lagi kementerian hingga lembaga lainnya yang mengenakan seragam ala army.

"Tergantung bagaimana KemenPAN-RB dan lembaga terkait menyikapi, mengambil tindakan atas penampilan yang 'memalukan' kepada rakyat ini. Yang pasti model-model seragam ala army kemudian tidak menjadi preseden kepada instansi, lembaga lainnya. Setiap ASN wajib membaca dan paham Pasal 23 UU No 5/ 2014 tentang ASN menyangkut kewajiban ASN," ujarnya.

Simak selengkapnya Kementan minta maaf di halaman berikutnya.

Tonton Video: Eselon I Kementan Dikritik Habis DPR Gegara Berseragam Kostranas NasDem






(maa/tor)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork