Perpanjangan PPKM Jakarta kembali diberlakukan untuk terus menekan penyebaran virus Corona. Kali ini, PPKM di Jawa Bali diperpanjang hingga 29 November 2021.
Pemerintah telah menerbitkan peraturan baru terkait perpanjangan PPKM Jakarta dan daerah-daerah lain di Jawa-Bali. Aturan terbaru ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut sejumlah hal yang perlu diketahui dalam perpanjangan PPKM Jakarta terbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perpanjangan PPKM Jakarta: Sampai 29 November
Perpanjangan PPKM Jakarta kembali diterapkan mulai tanggal 16-29 November 2021. Hal ini diberlakukan dalam upaya menurunkan laju COVID-19. Setelah tanggal 29 November 2021, pemerintah akan memberikan pengumuman berikutnya soal nasib PPKM.
Perpanjangan PPKM Jakarta: Tetap PPKM Level 1
Seluruh DKI Jakarta kini masih berada di PPKM level 1. Wilayahnya mencakup Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Perpanjangan PPKM Jakarta: Pusat Perbelanjaan Tutup Pukul 22.00
Perpanjangan PPKM Jakarta yang sudah memasuki PPKM Level 1 memiliki aturan terkait pusat perbelanjaan (mal). Mal diizinkan buka hingga pukul 22.00. Kegiatan di mal dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan ketentuan sebagai berikut.
- Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai
Perpanjangan PPKM Jakarta: Aturan Kegiatan di Dalam Bioskop
Dalam perpanjangan PPKM Jakarta, salah satu yang diatur adalah kegiatan bioskop. Berikut sejumlah aturan yang harus ditaati saat memasuki bioskop:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
- Kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
- Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua
- Restoran/ rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit
Informasi selanjutnya tentang perpanjangan PPKM Jakarta dapat disimak di halaman berikutnya.
Perpanjangan PPKM Jakarta: Tempat Ibadah Boleh Mengadakan Kegiatan
Di masa perpanjangan PPKM Jakarta, tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng) bisa mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah. Kegiatan dapat dilakukan dengan kapasitas orang maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Perpanjangan PPKM Jakarta: Kegiatan Seni Dapat Kembali Beroperasi
Selama masa perpanjangan PPKM Jakarta, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%(tujuh puluh lima persen). Masyarakat di lokasi tersebut diharapkan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.