Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa para jaksa dan Aspidum Kejati Jawa Barat yang menangani perkara wanita di Karawang memarahi suami yang sering mabuk dan berjudi. Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta jaksa yang terbukti melanggar kasus tersebut dijatuhi sanksi tegas.
"Kami Komisi Kejaksaan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk memastikan pemeriksaan fungsional dilaksanakan dan semua oknum yang melanggar dijatuhi sanksi tegas," kata Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).
Barita menyayangkan para jaksa yang menangani kasus itu mengabaikan pedoman dan arahan pimpinan Adhyaksa. Seharusnya, kata Barita, para jaksa mengedepankan hati nurani dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita menyesalkan tidak dilaksanakannya segala ketentuan, pedoman, dan arahan yang dalam setiap kesempatan selalu disampaikan pimpinan Kejaksaan agar dalam melaksanakan tugas kewenangan mengedepankan hati nurani dan profesionalitas," ungkapnya.
Komisi Kejaksaan akan terus memonitor jalannya proses penanganan kasus ini yang kini bergulir di Kejagung. Hal itu dilakukan, kata Barita, agar keadilan masyarakat bisa tercapai.
"Kami akan terus melakukan monitoring terhadap proses penanganan kasus ini agar berjalan dengan baik dan benar sehingga keadilan masyarakat akan bisa dicapai," ungkapnya.
Lebih lanjut Barita mengapresiasi langkah cepat Jaksa Agung ST Burhanuddin yang memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) melakukan eksaminasi khusus terhadap kasus ini. Dia pun mendukung pemeriksaan fungsional jaksa yang juga dilakukan oleh Jamwas.
"Kita apresiasi langkah cepat Jaksa Agung yang memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi terhadap keseluruhan penanganan kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan fungsional atas jaksa yang menangani kasus ini oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan," ungkapnya.
Sebelumnya, Jamwas Kejagung akan memeriksa para jaksa yang menangani perkara wanita di Karawang memarahi suami yang sering mabuk dan berjudi. Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan hasil temuan eksaminasi khusus yang dilakukan oleh Jampidum.
"Oleh karena itu, berdasarkan hasil temuan eksaminasi khusus, disimpulkan para jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran langsung di kanal YouTube Kejaksaan RI, Senin (15/11).
Leonard mengatakan pihaknya juga akan menarik Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Barat ke Kejagung. Hal itu dilakukan, kata Leonard, guna memudahkan pemeriksaan oleh Jamwas.
"Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan," katanya.
Diketahui, ibu dua anak bernama Valencya (45) dituntut 1 tahun penjara karena kerap mengomeli suaminya yang mabuk, CYC, asal Taiwan. Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang.
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Valencya (45) menjadi terdakwa dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dan dituntut 1 tahun kurungan penjara.
Saat dimintai konfirmasi, JPU Glendy Rivano mengatakan, dari hasil pemeriksaan persidangan, terdakwa V terbukti menjadi terdakwa terhadap suaminya.
"Jadi kasus ini masuk dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bahwa diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf b," ungkap Glendy seusai persidangan pembacaan tuntutan di PN Karawang, Kamis (11/11).
Glendy mengatakan suami mengaku diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar hingga terganggu psikisnya. "Jadi inisial CYC ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar," katanya.
(whn/dwia)