Polemik Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS) belum usai. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj menilai Permendikbud PPKS harus disempurnakan.
"Beberapa poin harus kita sempurnakan," katanya seusai acara peletakan batu pertama Rumah Sehat Baznas-NU, Johar baru, Jakarta pusat, Senin (15/11/2021).
Namun Said Aqil tidak menyebutkan poin mana saja yang perlu disempurnakan. Dia hanya menegaskan hubungan seksual suka sama suka tanpa adanya status perkawinan yang sah tidak diperbolehkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mau suka sama suka (tanpa status pernikahan) tetap saja nggak boleh. Bukan hanya kekerasan dalam arti paksaan. Suka sama suka pun harus dilarang," terang Said Aqil.
"Nanti Mendikbud akan ketemu saya," pungkasnya.
Seperti diketahui, penerbitan Permendikbud PPKS menuai pro dan kontra di masyarakat. Dua profesor, Prof Harkristuti Harkrisnowo dan Prof Romli Atmasasmita, berbeda pendapat. Prof Harkristuti mendukung, sementara Prof Romli memberi catatan serius.
Simak Video: Permendikbud PPKS, Polemik soal Kekerasan Seksual di Kampus