Jaksa Hilangkan 1 Pasal Dakwaan, M Taufik Minta Bebas

Jaksa Hilangkan 1 Pasal Dakwaan, M Taufik Minta Bebas

- detikNews
Senin, 24 Apr 2006 18:03 WIB
Jakarta - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Pemilu 2004 KPUD DKI makin mendekati putusan hakim. Akhir bulan April 2006 palu putusan akan diketok majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat). Untuk itu, sidang pembelaan (pledoi) merupakan momen emas bagi 3 terdakwa.Katua KPUD DKI M Taufik adalah salah satu terdakwa kasus korupsi tersebut. Berbagai celah dicari tim kuasa hukumnya agar Taufik bisa bebas. Dalam pledoi disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghilangkan 1 pasal dakwaan dalam tuntutannya. Sehingga terdakwa dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan dam sudah seharusnya dibebaskan."Dalam tuntutannya, JPU telah menghilangkan pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar ketua tim kuasa hukum Sapriyanto Refa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat), Jl Gajah Mada 17, Jakarta, Senin (24/4/2006).Selain itu, unsur kerugian negara yang bisa dibuktikan di persidangan oleh JPU hanya Rp 488,5 juta. Ini jauh dari kerugian negara yang diuraikan dalam dakwaan yaitu sebesar Rp 29,8 miliar," kata Refa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Lief Suffijullah.Dalam pledoi yang dibacakan bergiliran oleh 3 kuasa hukum itu, dinyatakan pula bahwa berdasarkan fakta di persidangan tidak seorang saksi pun yang menerangkan telah terjadi pembayaran berlebih. Segala sesuatunya telah berdasarkan pada kontrak.Tim kuasa hukum juga menilai tuntutan JPU berbeda dengan dakwaannya. Dalam dakwaan, salah satu yang dipersoalkan adalah jumlah barang pemilu. Sedangkan dalam tuntutan yang dipermasalahkan adalah spesifikasi barang.Hakim memutuskan sidang dengan agenda replik atau tanggapan jaksa atas pembelaan akan dilakukan Selasa 25 April. Karena masa penahanan akan habis 3 Mei mendatang, maka putusan sidang harus sudah dibacakan 1 minggu sebelumnya."Jaksa memaksakan untuk membuktikan, padahal dia tidak mampu. Kalau satu unsur saja tidak terbukti, maka ya tidak terbukti. Konsekuensinya harus bebas," ujar Refa usai sidang yang hanya berlangsung 30 menit itu.Menanggapi pasal yang hilang, JPU Ricky Sipayung mengatakan pasal 64 ayat 1 itu tidak harus dicantumkan. Yang lebih penting adalah pasal-pasal yang dikemukakan diatasnya. Selain itu JPU telah mengurai bahwa M taufik beserta kedua terdakwa lainnya telah melakukan tindak pidana berlanjut."Tapi kalau dia (kuasa hukum) mau dicantumkan, ya bisa saja kita cantumkan di replik," ujar Ricky.M Taufik bersama Kepala Divisi II KPUD DKI A Riza Patria dan Bendahara KPUD DKI R Neneng Euis didakwa telah melakukan korupsi pengadaan barang dan jasa Pemilu 2004 secara bersama-sama. Akibatnya mereka diduga telah merugikan keuangan negara Rp 29,8 miliar.Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa pekan lalu, A riza dan R Neneng dituntut penjara 1 tahun 6 bulan. Sementara M Taufik dituntut kurungan 20 bulan alias 1 tahun 8 bulan. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads