Bantuan Hukum untuk Wong Cilik Masuk RAPBN 2007

Bantuan Hukum untuk Wong Cilik Masuk RAPBN 2007

- detikNews
Senin, 24 Apr 2006 17:35 WIB
Jakarta - Pemerintah akan menganggarkan dana untuk kepentingan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat kecil dalam RAPBN 2007. Jumlahnya sedang dibicarakan Depkum HAM dengan lembaga terkait."Presiden perintahkan saya untuk menganggarkan fasilitas bantuan hukum pada pencari keadilan tidak mampu dalam anggaran pemerintah," kata Menkum HAM Hamid Awaludin.Hal tersebut ia sampaikan usai mengikuti pembukaan seminar Akses Keadilan dan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Marginal di Hotel Sahid, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (24/4/2006). Acara yang diikuti seratusan praktisi hukum dari dalam dan luar negeri ini diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Hamid mengaku belum bisa memperkirakan berapa jumlah anggaran tersebut. Perlu ada penghitungan bersama dengan pihak pengadilan, kejaksaan, kepolisian dan lembaga advokasi seperti LBH. Sebab pengeluarannya kelak lebih banyak pada level operasional, seperti biaya berperkara dan pengadilan."Kriterianya (penerima dana bantuan hukum) adalah orang yang betul-betul tidak mampu," sambung Hamid.Sesaat sebelumnya Adnan Buyung Nasution dalam pidatonya selaku Ketua Dewan Pembina YLBHI menegaskan bahwa pemerintah perlu mengalokasikan dana untuk pelaksanaan bantuan hukum.Untuk menjamin kepastian pelaksanaannya di lapangan, ketentuan tersebut perlu diwadahi dalam UU Bantuan Hukum. Ini merupakan konsekwensi yuridis dari amanah UUD'45 dan sejumlah aturan perundangan internasional yang telah diratifikasi pemerintah. "Pasal 22 UU 18/2003 tentang Advokat menyebutkan setiap advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma sebagai wujud tanggung jawab sosial. Ini tidak cukup memadai kebutuhan bantuan hukum bagi masyarakat marginal karena dilakukan dengan logika kedermawanan. Bukan sebagai implementasi dari tanggung jawab negara," tutur Adnan Buyung panjang lebar.YLBHI merekomendasikan pada pemerintah memprakarsai pembentukan UU Bantuan Hukum pada masyarakat marginal, mempercepat pembenahan sistem peradilan, mengembangkan akses ketersediaan bantuan hukum dan penyelenggaraan pendidikan hukum. (nrl/)


Berita Terkait