Ali Mazi Dicecar 33 Pertanyaan
Senin, 24 Apr 2006 17:26 WIB
Jakarta - Mantan kuasa hukum PT Indobuild Co Ali Mazi yang kini menjabat Gubernur Sulawesi Tenggara diperiksa 5,5 jam oleh Timtas Tipikor yang diketuai oleh Daniel Tobing. Penyidik melontarkan 33 pertanyaan seputar perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton."Bukti-bukti semua sudah diberikan, yaitu mengenai permohonan hak perpanjangan. Waktu itu kedudukan beliau sebagai kuasa, bukan sebagai gubernur," kata pengacara Ali Mazi, OC Kaligis, usai mendampingi kliennya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (24/4/2006).Menurut OC Kaligis, HGB Hotel Hilton diberikan tahun 1973 dan berakhir 2003. Semuanya sudah dijaminkan. "Hak Pengelolaan Lahan (HPL) itu di atas HGB, bukan HGB di atas HPL. HPL diberikan dengan syarat-syarat," jelas Kaligis.Pemeriksaan Ali Mazi dimulai pukul 09.30 WIB dan berakhir pukul 15.50 WIB. Ali Mazi langsung menuju ke mobil Volvo hitam B 2078 BS, tanpa memberikan satu keterangan apapun kepada wartawan.Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Masyhudi Ridwan mengatakan, pemeriksaan Ali Mazi berkaitan dengan jabatannya sebagai kuasa hukum PT Indobuild Co dalam perpanjangan HGB.Pertanyaan diarahkan mengenai saat Ali Mazi menerima surat kuasa pada 3 Juni 1999 untuk memperpanjang HGB, hingga berhasil memperpanjang HGB pada 13 Juni 2002."Seharusnya menurut Keppres Nomor 4 Tahun 1984 junto Keputusan Kepala BPN 1989, bahwa HGB nomor 26 dan 27 habis masa berlakunya 2003," jelas dia.Dengan habisnya perpanjangan itu, PT Indobuild Co tidak bisa memperpanjang kembali karena sudah beralih HPL-nya ke Sekretariat Negara.
(san/)











































