Menurut dia, jika Australia tidak memberikan bukti yang sah atas kepemilikan gugusan Pulau Pasir/Ashmore and Cartier Island, pihaknya meminta semua nelayan, baik dari Australia maupun Indonesia, tidak melaut di daerah yang masih disengketakan itu.
Menurut Ferdi, selama ini perjanjian-perjanjian yang dibuat terkait urusan Pulau Pasir ini salah, hanya untuk menguntungkan Australia, karena itu harus dibatalkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kapal nelayan tradisional di Laut Timor yang berukuran antara 5-15 GT, tetapi Australia membuat perjanjian dengan Indonesia bahwa kapal-kapal yang boleh memasuki gugusan Pulau Pasir tidak boleh gunakan motor. Hanya perahu layar saja yang boleh melintasi gugusan Pulau Pasir dan mereka disebut nelayan tradisional," katanya pula.
Ferdi membeberkan, penangkapan teripang dan ikan dasar laut pun ada perjanjiannya. Sayangnya perjanjian ini lebih menguntungkan Australia.
"Ingat bahwa dasar Laut Timor merupakan hak Indonesia, dan air beserta ikan yang berenang merupakan milik Indonesia," ujar dia lagi.
(idh/jbr)