Polisi Tolak Laporan Aktivis ke Luhut-Erick Thohir soal Isu Bisnis PCR

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 15 Nov 2021 17:09 WIB
Jakarta -

Upaya pelaporan LSM Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDEM) terhadap Menko Marves Luhut Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir ditolak polisi. Jaringan Aktivis ProDem merasa heran atas alasan polisi yang menolak laporannya itu.

"Kita harus buat surat dulu. Baru kali ini ada kelompok masyarakat ingin melakukan pengaduan atas tindak pidana yang dilakukan penyelenggara negara, harus bikin surat dulu kepada pimpinan Polda," kata Ketua Majelis ProDem Iwan Sumule kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11/2021).

Menurut Iwan, seharusnya prosedur menulis surat ke pimpinan Polda Metro Jaya tidak perlu dilakukan bagi warga yang hendak membuat laporan ke polisi. Dia menilai pihaknya diperlakukan tidak adil.

"Kenapa kita harus menulis surat hanya sekadar melakukan pelaporan? Ini yang kami sesalkan pihak kepolisian tidak memberikan perlakuan yang sama kepada ProDem," katanya.

ProDEM berencana melaporkan Luhut dan Erick Thohir atas dugaan pelanggaran pidana di UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dia menyebut pihaknya sebetulnya telah memiliki bukti kuat perihal adanya tindakan kolusi dan nepotisme yang dilakukan dua pejabat tinggi negara tersebut.

"Kan sudah jelas bahwa Bapak Luhut itu sudah akui bahwa perusahaan dia memiliki saham di PT GSI. Di selaku penyelenggara negara di situ ada unsur nepotisme, kolusi bahwa PT GSI dapat proyek tes PCR. Hal sama juga Bapak Erick kalau Yayasan Adaroh di mana kakak kandungnya itu juga dapat proyek pengadaan tes PCR," ungkap Iwan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya




(ygs/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork