Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama DPRD menetapkan dana cadangan untuk penyelenggaraan pemilihan legislatif (Pileg) dan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) 2024. Jumlah dana cadangan yang bakal disiapkan sebesar Rp 250 miliar.
"Besaran dana cadangan ditetapkan sebesar Rp 250 miliar," kata Koordinator Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pileg-Pilgub Bali 2024 I Nyoman Adnyana dalam rapat paripurna DPRD Bali, Senin (15/11/2021).
Adnyana mengatakan penyediaan dana cadangan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Penyisihan atas penerimaan daerah untuk dana cadangan tersebut dilakukan selama tiga tahun anggaran terhitung mulai 2022 sampai 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rincian anggaran yang disisihkan yakni tahun anggaran 2022 sebesar Rp 100 miliar dan tahun anggaran 2023 sebesar Rp 150 miliar. Bila seandainya dana cadangan belum mencukupi, akan diambil lagi anggaran 2024.
"Dalam hal dana cadangan tersebut tidak mencukupi untuk mendanai kegiatan pemilihan legislatif, gubernur, dan wakil gubernur, maka kekurangan pembiayaan didanai dari APBD tahun berkenaan," terang Adnyana.
Adnyana menuturkan, dana cadangan Pileg-Pilgub 2024 ini ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama dana cadangan. Dana tersebut dikelola oleh pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD).
"Dalam hal dana cadangan belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, ditempatkan dalam bentuk deposito yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah. Deposito disimpan pada bank pemerintah atas nama pemerintah daerah," kata dia.
"Pendapatan bunga dari rekening dana cadangan yang ditempatkan dalam bentuk deposito akan menambah jumlah dana cadangan. Dana cadangan tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan di luar kegiatan yang sudah ditetapkan," jelas Adnyana.
Adnyana menegaskan, dengan adanya payung hukum ini, Pemprov Bali berkewajiban untuk menyisihkan APBD selama dua tahun sebelum 2024. Menurutnya, dana cadangan ini dibentuk agar tidak terlalu membebani keuangan daerah pada 2024.
Bila tidak dibentuk dana cadangan, maka hal itu akan berpengaruh terhadap pendanaan program dan kegiatan prioritas yang telah direncanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
(nvl/nvl)