Letkol (Purn) Euis Kurniasih mengajukan judicial review UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Euis meminta perwira tinggi (Pati) dengan keahlian khusus pensiun di usia 60 tahun seperti pati Polri.
Hal itu tertuang dalam berkas judicial review yang dilansir website MK, Senin (15/11/2021). Disebutkan, Euis adalah mantan anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) dan pensiun pada 2019 di usia 58 tahun. Euis terakhir berdinas di Pusdikpom Kodiklatad. Euis meminta MK melakukan judicial review Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI yang berbunyi:
Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga ) tahun bagi bintara dan tamtama.
"Jika dibandingkan dengan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), tidak ada pembedaan usia pensiun berdasarkan kepangkatan, melainkan seluruh anggota Polri usia pensiunnya paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun (vide Pasal 30 ayat (2) UU 2/2002)," demikian bunyi permohonan Euis.
Euis juga mengutip pembedaan pensiun anggota TNI dengan anggota Polri. Anggota Polri yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai usia 60 tahun.
"Sedangkan Prajurit TNI meskipun mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan serta sedang menduduki jabatan tertentu tetap pensiun pada usia 58 (lima puluh delapan) dan tidak dipertahankan atau diperpanjang," tutur Euis.
Padahal, di Pasal 32 ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 1988 tentang Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (UU 2/1988), Prajurit TNI dengan pangkat kolonel atau yang lebih tinggi (Perwira) dapat dipertahankan dalam dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun. Oleh sebab itu, Euis meminta Pasal 53 di-judicial review.
"Menyatakan Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "Ketentuan usia pensiun pada Prajurit Tentara Nasional Indonesia disamakan dengan ketentuan usia pensiun pada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perwira Tentara Nasional Indonesia yang mempunyai jabatan tertentu dan masih dibutuhkan dalam tugas Tentara Nasional Indonesia usia pensiunnya dapat diperpanjang setinggi-tingginya disamakan dengan usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan". Memerintahkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan para Pemohon untuk dimuat dalam Berita Negara," pinta Euis.
(asp/mae)