Jaksa juga Tuntut Hak Politik Nurdin Abdullah Dicabut 5 Tahun

Sidang Suap Nurdin Abdullah

Jaksa juga Tuntut Hak Politik Nurdin Abdullah Dicabut 5 Tahun

Hermawan Mappiwali - detikNews
Senin, 15 Nov 2021 14:15 WIB
Nurdin Abdullah
Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan hak politik dicabut. (Farih/detikcom)
Makassar -

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut hak politik Nurdin Abdullah dicabut selama 5 tahun.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana," kata jaksa KPK Zaenal Abidin di Pengadilan Tipikor Makassar, Jalan RA Kartini, Senin (15/11/2021).

Dalam pertimbangan hukuman tambahan tersebut, jaksa menilai Nurdin terbukti secara sah menerima gratifikasi dari kontraktor proyek di Sulsel untuk kepentingan pribadinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu, cukup arif dan bijaksana jika kemudian majelis hakim memutus untuk mencabut hak atas diri terdakwa untuk dipilih atau menduduki jabatan publik," tutur Zaenal.

Jaksa mengungkapkan, tuntutan pencabutan hak politik itu sejalan dalam menimbulkan efek jera terhadap terdakwa sebagaimana menjadi salah satu tujuan hukum pidana.

ADVERTISEMENT

Namun demikian pencabutan hak politik tersebut juga harus diatur dalam batasan waktu tertentu seperti diatur dalam Pasal 381 KUHP.

"Bahwa ketentuan pencabutan hak dipilih dimaksudkan melindungi kepentingan publik atau masyarakat dari fakta, informasi, dan persepsi yang salah dari calon pemimpin," katanya.

Zaenal juga menilai pencabutan hal politik ini dapat membantu warga terhindar dari jalan memilih calon pemimpin secara keliru.

"Kemungkinan bahwa publik telah salah pilih kembali haruslah dicegah dengan mencabut hak pilih seseorang yang nyata-nyata telah mengkhianati amanat yang pernah diberikan oleh masyarakat kepadanya untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, nepotisme apa pun bentuk dan caranya," pungkas dia.

(hmw/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads