Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mendukung Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Cak Imin menegaskan partainya berkomitmen mendukung segala upaya penghapusan kekerasan seksual, tak terkecuali di dunia kampus.
"PKB sudah sejak lama ikut aktif memperjuangkan regulasi untuk penghapusan kekerasan seksual, apalagi yang belakangan terjadi di kampus. Saya lihat fenomena kekerasan seksual sudah sangat meresahkan," ujar Cak Imin dalam keterangan tertulis, Senin (15/11/2021).
Wakil Ketua DPR RI ini juga ikut menampik tudingan bahwa aturan yang diteken Mendikbudristek Nadiem Makarim tersebut seakan melegalkan zina. Menurut Cak Imin, isi dari Permendikbud tersebut sama sekali tidak mengandung unsur pelegalan terhadap zina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah baca (Pemnedikbud No 30/2021) ya, tidak ada itu pasal-pasal yang melegalkan zina. Yang ada adalah bagaimana praktik kekerasan seksual kita hentikan bersama, kita cegah," tutur pria yang juga akrab disapa Gus Muhaimin itu.
Kendati demikian, Cak Imin mendorong diksi 'tanpa persetujuan' yang ada dalam Pasal 5 ayat 2(b) diperbaiki. Dia tidak menampik bahwa diksi tersebut cukup berisiko jika tidak diperbaiki struktur bahasanya.
"Saya kira diksi itu memang berisiko. Diganti saja redaksinya bagaimana yang baik dan tidak multitafsir. Tapi bukan berarti pasal-pasal yang lain ikutan harus diganti ya, sudah bagus itu," tegasnya.
Cak Imin lantas menyatakan, prinsip-prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam Permendikbud No 30 Tahun 2021 sudah sesuai dengan nilai dan norma yang ada di Indonesia. Karena itu, menurutnya Permendikbud itu perlu mendapat dukungan dari semua pihak.
"Kan prisipnya sudah jelas, di situ ada prioritas pendampingan dan perlindungan bagi Korban, keadilan dan kesetaraan gender, kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, akuntabilitas, sampai jaminan ketidakberulangan. Semua ini sudah sangat bagus ya," tegas Cak Imin.
Cak Imin melanjutkan, disahkannya Permendikbud No 30 Tahun 2021 bakal membuka akses yang cukup bagi korban kekerasan seksual di dunia kampus untuk mencari keadilan. Cak Imin pun menekankan bahayanya kekerasan seksual.
"Sekali lagi, bagi PKB Permendikbud ini penting. Kami ingin subtansinya terleksana. Tidak penting pencitraan. Semua pihak harus bisa melihat bahwa bahaya kekerasan seksual di Tanah Air sangat menakutkan," ucapnya.
Simak juga video 'Permendikbud PPKS, Polemik soal Kekerasan Seksual di Kampus':