MKJ Periksa Hariono 27 April
Senin, 24 Apr 2006 16:33 WIB
Jakarta - Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) Kamis 27 April mendatang akan memeriksa Hariono Agus Tjahjono, terpidana kasus pengedaran 20 kg shabu-shabu. Selain itu juga akan diperiksa istri Hariono, Margaretha."Sidang Kamis 27 April akan memeriksa Hariono, Margaretha dan Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi pada Jampidum Kemas Yahya," kata Kapuspenkum Kejagung Masyhudi Ridwan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (24/4/2006).Selain itu, MKJ hari ini memeriksa 4 saksi, yakni Kajari Jakarta Barat Dimas Sukadis, Aspidum Kejati DKI Nurahmat, staf honorer Kejari Jakbar Ilham dan Didin Syarifuddin."Hasil pemeriksaan, Dimas dan Nurahmat pada pokoknya diperiksa sekitar proses tuntutan terdakwa Hariono," jelasnya.4 Jaksa penuntut umum (JPU) yaitu Deffry Huwae, Ferry Panjaitan, Mangontan, dan Danu Sebayang direkomendasikan oleh Jamwas Kejagung agar diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS.Mereka terbukti telah melakukan perbuatan tercela dengan menyalahgunakan wewenangnya. Mereka hanya menuntut Hariono 3 tahun penjara.Berdasarkan ketentuan, bila jumlah narkotika di atas 100 gram, maka rencana tuntutan (rentut) harus disampaikan ke Kejagung.JPU telah melakukan prosedur penuntutan, yaitu mengajukan tuntutan 3 tahun untuk Hariono, yang oleh Kepala Kejari Jakarta Barat (tempat perkara ditangani) dinaikkan menjadi 10 tahun, lalu oleh Aspidum Kejati DKI Jakarta meningkat menjadi 12 tahun, dan terakhir oleh Kajati DKI Jakarta menjadi 15 tahun.Tapi di persidangan, yang dibacakan JPU hanya 3 tahun. Kemudian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat langsung dijatuhi pidana sesuai tuntutan pada hari yang sama.Putusan perkara pada 12 Desember 2005 itu menimbulkan pertanyaan. Sebab rekan satu sindikat Hariono, Ricky Chandra alias Akwang pada 16 Februari lalu dijatuhi pidana seumur hidup dari tuntutan hukuman mati oleh pengadilan yang sama.
(umi/)











































