Salah satu pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan petugas di Operasi Zebra Jaya 2021 adalah pengecekan kendaraan berpelat khusus. Menurut Sambodo, nantinya petugas akan mengecek kelengkapan surat kendaraan mobil-mobil berpelat khusus tersebut.
"Kita akan cek kendaraan-kendaraan yang selama ini gunakan pelat nomor khusus maupun rahasia. Kita akan periksa di lapangan apakah memang dia ada STNK-nya atau masang-masang sendiri," terang Sambodo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, penindakan penggunaan sirene dan rotator yang tidak sesuai pun menjadi prioritas polisi. Sambodo menegaskan semua kendaraan berpelat hitam tidak diizinkan menggunakan rotator dan sirene.
Pelanggaran pengguna sirene dan rotator yang tidak pada tempatnya. Terkait dengan ini saya tegaskan semua kendaraan pelat hitam tidak boleh menggunakan rotator maupun sirene. Karena itu hanya boleh untuk kendaraan dinas dan itu pun sudah ditentukan," ucap Sambodo.
Operasi Zebra Jaya 2021 ini bakal dimulai sejak 15 November pekan depan. Operasi digelar selama 14 hari dan berakhir di 28 November 2021.
Tidak ada razia di tempat selama pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2021. Petugas nantinya akan melakukan patroli keliling dalam mengawasi pelanggaran lalu lintas masyarakat.
"Operasi Zebra Jaya 2021 tidak ada razia di jalan karena akan timbulkan kerumunan. Tapi kami akan lakukan penegakan hukum secara mobile dengan gunakan unit-unit patroli mobile dan akan laksanakan penindakan apabila ditemukan pelanggaran UULAJ," pungkas Sambodo.
(ygs/mea)