Dakwaan Jaksa Kabur, Theo F Toemion Minta Dibebaskan
Senin, 24 Apr 2006 16:10 WIB
Jakarta - Mantan Ketua BKPM Theo F Toemion, terdakwa kasus Proyek Indonesia Investment Year (IIY) 2003-2004 menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kabur.Demikian eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Theo F Toemion, Aidi Johan, dalam sidang di Pengadilan Timtas Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/4/2006)."Cukup alasan hukum majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Theo F Toemion untuk menyatakan surat dakwaan kabur atau obscuur libel pada putusan sela," kata Aidi.Menurut Aidi, dakwaan jaksa bersifat alternatif. Namun, lanjut dia, penempatan pasal 64 ayat 1 KUHP merupakan peristiwa berlanjut atau samenloop yang seharusnya menggunakan surat dakwaan gabungan.Aidi meminta majelis hakim menerima eksepsi Theo dan menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima atau batal demi hukum, serta memerintahkan jaksa mengeluarkan terdakwa dari tahanan sementara.Ketua majelis hakim Moefri memutuskan sidang dilanjutkan Kamis 27 April pukul 14.00 WIB dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi Theo.Siap Ganti Uang NegaraUsai sidang, Theo yang mengenakan jas warna hitam ini mengaku siap membayar ganti rugi atas kerugian negara sebesar Rp 23,5 miliar."Jika pengeluaran dana dianggap sebagai penyimpangan, saya bersedia mengganti dengan aset harta yang jauh saya miliki sebelum masuk ke pemerintahan. Semata-mata saya lihat tahun investasi tanpa televisi itu tidak mungkin," urai pria berkacamata ini.Theo menilai dakwan JPU tidak lengkap. "Dalam dakwaan ada pasal berkelanjutan. Di BAP, saya juga dikenakan pasal percobaan pasal 53 ayat 1 tetapi tidak ada dalam dakwaan," kata Theo.
(aan/)











































