Terpidana Kredit Macet Bank Mandiri Jadi Buronan
Senin, 24 Apr 2006 16:03 WIB
Pekanbaru - Terpidana kredit macet Bank Mandiri sebesar Rp 24 miliar, Nader Taher, kini melarikan diri. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkannya sebagai buronan. Daftar cekal ke luar negeri juga sudah diperpanjang Kejagung. Kepala Humas Kejati Riau, Anto D Holyman mengungkapkan hal itu saat ditemui detikcom, Senin (24/04/2006) di ruang kerjanya, Jl Sudirman, Pekanbaru. Dia menjelaskan, dengan dikeluarkanya Nader Taher dari LP Pekanbaru beberapa waktu lalu, kini pihknya telah membentuk tim khusus untuk mencarinya. "Tim yang kita bentuk ini, terdiri dari tim Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Kejati Riau. Tim ini bertugas untuk mencari keberadaan Nader Taher pasca dikeluarkannya surat perpanjangan penahanan dari MA," kata Anto. Tanpa bermaksud mengalihkan tanggung jawab, kata Anto, masalah ini sepenuhnya menjadi tangung jawab Kejari Pekanbaru. Hal itu karena pelimpahan berkas acara ke pengadilan dilakukan Kejari Pekanbaru. "Agar diketahui, tanpa bermaksud melepaskan tanggung jawab, persoalan ini sebenarnya yang paling mengetahui Kejari Pekanbaru. Kendati demikian, kita sudah membentuk tim khusus untuk mencari Nader Taher," kata Anto. Anto juga menyebutkan, masa daftar cekal Nader Taher sekitar awal April 2006 itu telah habis. Namun Kejati Riau telah mengusulkan ke Kejagung untuk memperpanjang masa daftar cekal Nader ke luar negeri. "Kini masa daftar cekal Nader sudah diperpanjang Kejagung," kata Anto. Pada 3 April 2006 lalu, Nader selaku titipan tahanan Pengadilan Tinggi (PT) Riau dilepas pihak LP Pekanbaru. Pelepasan ini terkait molornya masa perpanjangan masa tahanan dari pihak MA. Di saat masa penahanan PT Riau telah habis, pihak LP mengeluarkan kebijakan untuk melepaskan Nader. Namun belakangan, setelah Nader menghirup udara bebas, MA mengeluarkan surat perpanjangan penahanannya. Setelah mengetahui adanya surat perpanjangan penahanan itu, Nader sendiri sampai kini tidak kembali ke LP. Padahal, sebelumnya Kepala LP Pekanbaru, Purwadi Utoma, pernah mengatakan, keluarnya Nader dari penjara juga mendapat jaminan dari pengacara dan keluarganya. Artinya, saat itu ada perjanjian, bila surat perpanjangan penahanan telah dikeluarkan MA, maka dengan sendirinya Nader akan kembali ke LP. Namun Nader ingkar janji. Sebagaimana diketahui, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru beberapa waktu lalu, Nader Taher divonis 14 tahun penjara atau lebih tinggi 2 tahun dari tuntutan jaksa. Mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusako ini tersandung kasus kredit macet Bank Mandiri sebesar Rp 24,871 miliar. Tidak puas dengan putusan PN, Nader melakukan upaya banding. Nah di PT Riau, dia divonis 7 tahun kurungan. Merasa tidak puas, dia kembali melakukan upaya kasasi. Selama proses kasasi ini, PT Riau mengajukan pemberitahuan bahwa masa penahanan Nader habis pada 21 Maret. Namun hingga kini MA belum juga memberikan perpanjangan masa penahanan. Inilah yang menyebabkan Nader dikeluarkan dari LP Pekanbaru.
(asy/)











































