Bagir Manan Dukung Gagasan Pembentukan UU Bantuan Hukum

Bagir Manan Dukung Gagasan Pembentukan UU Bantuan Hukum

- detikNews
Senin, 24 Apr 2006 15:58 WIB
Jakarta - Kondisi bantuan hukum di Indonesia kurang diperhatikan oleh pemerintah. Hal ini terlihat dari belum adanya UU khusus yang mengatur lembaga bantuan hukum.Melihat kondisi tersebut, Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menyatakan mendukung gagasan pembentukan RUU Lembaga Bantuan Hukum."RUU LBH harus digarap. Tapi saya tidak bicara kebijakan UU-nya, namun gagasannya yang saya dukung," ujar Bagir di sela seminar "Peranan Bantuan Hukum dalam Memajukan Akses Keadilan Masyarakat Marginal dalam Konteks Hak Asasi Manusia," di Hotel Sahid, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (24/4/2006).Aparat penegak hukum berpendapat setiap pekerja bantuan hukum yang akan melakukan pendampingan hukum harus memiliki izin beracara. Ini menandakan ruang bagi pemberian bantuan di luar advokat justru dihambat. Padahal, menurut Bagir, advokat diuntungkan dengan adanya LBH.Bagir menambahkan, LBH harus tetap ada, karena peranan LBH sangat besar dalam membantu masyarakat yang termarginalkan dan tidak mampu mengakses keadilan."Ternyata orang yang tidak mampu itu belum juga berkurang. Jadi LBH tidak boleh berkurang," tandasnya. (san/)


Berita Terkait