Ingin Jadi Hakim Agung, Hakim Tinggi Mesti Ikuti Seleksi KY

Ingin Jadi Hakim Agung, Hakim Tinggi Mesti Ikuti Seleksi KY

- detikNews
Senin, 24 Apr 2006 15:11 WIB
Jakarta - Hakim tinggi yang dicalonkan Mahkamah Agung (MA) menjadi hakim agung tetap harus mengikuti seleksi Komisi Yudisial (KY). Hal itu untuk memenuhi unsur transparansi.Demikian ditegaskan oleh Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin usai jumpa pers di kantornya, Jl Talang 23, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/4/2006).Menurut Firmansyah, seleksi hakim agung yang dilakukan oleh KY sudah sesuai dengan UU KY. Seleksi itu juga tidak bertabrakan dengan UU 5/2004 tentang MA yang mengatur bahwa perekrutan hakim agung dilakukan dengan sistem karier tertutup."Saya kira itu tidak keliru. Di satu sisi saya melihat, pandangan ini sangat kontraproduktif dan melemahkan produk seleksi yang sudah dilakukan KY," kata Firmansyah.Ditegaskan dia, hakim tinggi yang sudah ditelepon atau diajukan MA tetap harus mengikuti proses seleksi, dan tidak bisa begitu saja menjadi hakim agung. KY sendiri mencoba memenuhi permintaan MA berkaitan dengan 3 hakim agung yang pensiun.Dijelaskan dia, ihwal terbentuknya KY adalah tidak adanya transparansi proses seleksi hakim agung yang dilakukan MA. Oleh sebab itu, jika sekarang dilakukan seleksi calon hakim agung oleh KY, merupakan suatu hal yang terbentuk atas dasar prinsip transparansi. (san/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait