Kejagung Diminta Ambil Alih Kasus HAM di Wasior dan Wamena

Kejagung Diminta Ambil Alih Kasus HAM di Wasior dan Wamena

- detikNews
Senin, 24 Apr 2006 14:33 WIB
Jakarta - PBHI mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Wasior dan Wamena, Papua.Ketua PBHI Johnson Panjaitan menyatakan, berkas kasus tersebut telah diselesaikan oleh Komnas HAM sejak 29 Desember 2004 dan berada di Kejagung."Namun hingga kini bulan April 2006 belum ada kemajuan apa-apa. Pihak Kejagung merasa ada syarat formil dan materil yang belum terpenuhi. Sementara Komnas HAM merasa penyelidikan kasus tersebut belum selesai," kata Johnson dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Matraman Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/4/2006).Menurut dia, kasus tersebut sudah tertunda selama 5 tahun. Kasus wasior terjadi pada 13 Juni 2001 dengan korban 184 orang dan kerugian materil Rp 6 miliar. Sedangkan Kasus Wamena terjadi 4 April 2003 dengan korban 64 orang.PBHI akan melakukan audiensi dengan beberapa pihak seperti Kejagung, Komnas HAM, dan Komisi III DPR."Besok pagi kami akan ketemu dengan jaksa agung. Semoga jaksa agung mau menemui kami yang akan datang dengan 5 korban," kata Johnson.Lima wakil korban telah tiba di Jakarta dan tidak dapat dimintai keterangan dengan alasan keamanan. (aan/)


Berita Terkait