Mahasiswa Papua Pengrusak Freeport Terancam 5 Tahun Bui

Mahasiswa Papua Pengrusak Freeport Terancam 5 Tahun Bui

- detikNews
Senin, 24 Apr 2006 13:20 WIB
Jakarta - 10 Mahasiswa Papua tersangka pengrusakan kantor pusat PT Freeport Indonesia di Plaza 89, Kuningan, dikenai pasal pengrusakan dan terancam hukuman 5 tahun penjara."Tersangka melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama. Mereka akan terancam pidana 5 tahun 6 bulan," kata jaksa penuntut umum Supomo.Hal ini disampaikan Supomo di Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (24/4/2006).Kesepuluh tersangka itu yakni Marteus Bimianggelo (Institut Pertanian Yogyakarta), Betenus Magayang (Universitas Borobudur), Medi Paragaya (Universitas Bung Karno/UBK), Paul Wolom (Universitas Muhammadiyah Jakarta), Gomer Kogoya (UBK), Aluas Yamungga (UBK), Lambert Deflankogoya (UBK), Nurwenda (Universitas Borobudur), Nur Danny Wenda (UBK), dan Yan Yamuel Matuan (Universitas Satyawiyata Taman Siswa).Menurut Supomo, berkas tersangka telah diterima. "Tersangka mengakui perbuatannya dan menyesal atas perbuatannya. Kalau ditandatangani hari ini, BAP berarti sudah selesai. Artinya seluruh proses administrasi sudah selesai dan besok kita limpahkan ke Kejari Jakarta Selatan," jelasnya.LP CipinangSetelah berkas dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta, 10 mahasiswa Papua akan dilimpahkan ke LP Cipinang.10 Mahasiswa yang didampingi kuasa hukum Henry David O Sitorus ini sedang menanti persiapan pelimpahan ke LP Cipinang. Mobil tahanan pun sudah siap mengantarkan keberangkatan mereka. (aan/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads