Kejati Bali Siap Eksekusi Amrozi Cs
Senin, 24 Apr 2006 13:21 WIB
Denpasar - Kejaksaan Tinggi Bali telah mempersiapkan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana bom Bali 2002, Amrozi, Imam Samudera dan Ali Gufron alias Muklas. Kejaksaan tinggal memastikan apakah para terpidana masih mengusahakan upaya hukum lain, yakni mengajukan peninjauan kembali (PK) atau meminta grasi ke presiden atau tidak."Eksekusi akan dilakukan setelah Kejaksaan Agung mengeluarkan perintah eksekusi," kata Humas Kejati Bali I Gusti Ngurah Endrawan kepada wartawan di PN Denpasar, Jalan Sudirman, Denpasar, Senin (24/4/2006)."Kita sudah melakukan persiapan-persiapan pelaksanaan mengenai eksekusi. Tapi karena mendengar informasi bahwa penasihat hukum terpidana bom Bali akan mengajukan PK, sehingga pelaksanaan eksekusi masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pimpinan Kejagung," katanya.Hanya saja ketika ditanya kapan eksekusi dilakukan, Ngurah Endrawan belum dapat memastikan. "Kita punya atasan, jadi menunggulah. Yang penting kita sudah melakukan persiapan eksekusi," ujar dia.Saat dikejar pertanyaan persiapan apa saja yang telah dilakukan Kejati Bali, Ngurah Endrawan lagi-lagi enggan menjelaskan detail. "Pokoknya persiapanlah. Menurut aturan, tempat eksekusi tidak boleh diketahui umum," elaknyaa.Saat ini, ketiga narapidana mendekam di LP Batu, Nusakambangan. Mahkamah Agung sudah mengeluarkan keputusan yang memperkuat putusan PN Denpasar, yakni menghukum mati 3 terpidana tersebut. Tinggal satu lagi upaya hukum yang bisa dilakukan Amrozi Cs, yakni mengajukan PK atau meminta grasi ke Presiden. Namun sampai saat ini pengacara Amrozi belum mengajukannya.
(jon/)











































