Berkas Pengrusak Kantor Playboy Akan Dilimpahkan ke Kejari
Senin, 24 Apr 2006 13:11 WIB
Jakarta - Polres Jakarta Selatan akan melimpahkan berkas perkara dua tersangka pengrusakan kantor redaksi majalah Playboy Indonesia dalam minggu ini. Berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.Kedua tersangka tersebut adalah Zainal alias Ali Zainal dan Agus Irawan alias Ustad Agus. Keduanya dianggap bertanggung jawab atas kasus tersebut.Rencana pelimpahan berkas perkara itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya I Ketut Untung Yoga Ana di Polres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya, Jakarta, Senin (24/4/2006)."Sampai saat ini polisi masih melakukan penyempurnaan berkas para tersangka," kata Untung. Kedua tersangka diancam pasal 170 KUHP soal pengrusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.Pengrusakan Gedung ASEAN Aceh Fertilizer (AAF), tempat redaksi Playboy berkantor, terjadi pada 12 April lalu. Saat itu massa Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi demo menolak penerbitan majalah Playboy Indonesia. Namun aksi yang berlangsung sekitar 30 menit itu diwarnai aksi anarkis. Massa melempari kaca gedung terseut dengan batu hingga hancur berantakan.
(umi/)











































