Sengketa lahan antar PT Sentul City dengan salah seorang warga di Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat kembali terjadi. Massa membuka paksa segel dan pagar yang dipasang oleh PT Sentul City.
Pantauan detikcom di lokasi, Sabtu (13/11/2021) pukul 10.45 WIB kuasa hukum pemilik lahan bersama sejumlah warga terlihat membuka kawat berduri dan gembok yang melekat di pagar berwarna cokelat. Setelahnya kawat berduri dan gembok dilepas, warga ramai-ramai masuk ke dalam lahan.
Mereka kemudian menyebar ke sekitar area lahan. Penjagaan oleh pihak kuasa hukum dan sejumlah warga dilakukan mulai dari depan gerbang hingga ke dalam lahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Kuasa hukum warga yang lahannya disegel, Fahmi mengatakan lahan tersebut milik kliennya bernisial H. Penyegelan disebut dilakukan dengan cara premanisme.
"Dalam hal ini pak Haji H yang menempati ini, sekarang dengan cara preman, coba saudara bisa melihat sendiri ya pagar kawat sekarang ini mereka gembok, itu juga mereka gembok, ini sebenarnya bangunan pak Haji H bukan Sentul. Secara logika, secara hukum hak mereka apa untuk menggembok hak milik orang lain kan gitu," kata Fahmi di Bojong Koneng, Jawa Barat, Sabtu (13/11/2021).
Fahmi menuturkan lahan seluas 8.864 meter persegi milik kliennya itu tidak masuk dalam floating HGB Sentul City. Dia mengatakan pihaknya siap untuk adu data dengan pihak Sentul City.
"Kalau kita lihat di floatingnya HGB Sentul, ini tidak masuk dalam area flotingan HGB Sentul. Kita boleh buktikan kalau ada Sentul datang ke mari enak kita adu argumen dengan masalah data," tuturnya.
Fahmi menyampaikan lahan milik kliennya itu disegel selama lebih dari dua pekan. Dia mengatakan lahan itu merupakan tempat yang biasa dipergunakan untuk shooting.
"Mungkin kurang lebih dua Minggu lebih diduga oleh Sentul, karena di sini ada juga beberapa masyarakat yang memang tahu tempat ini. Jadi saya ditelpon oleh salah satu sahabat saya di sini, beliau sebagai notaris, beliau minta bantuan saya dan ini yang kita laksanakan kita lakukan," ujarnya.
"Di dalam studio zoom 8 jadi tempat acara shooting dan lain-lain bukan untuk tempat tinggal," lanjutnya.
"Intinya ancaman yang diduga dilakukan pihak Sentul city lewat preman di sini, itu ya pertama mereka pemagaran secara paksa lewat kawat duri, kedua penggembokan tanpa seizin pemilik, tanpa ada koordinasi musyawarah mufakat kepada pemilik. Intinya kami akan menjaga ini 1x24 jam sampai pihak Sentul duduk bersama dengan kami untuk melakukan musyawarah mufakat dalam penyelesaian ini," ucapnya.
Fahmi berharap pihak Sentul City dapat bermusyawarah untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan tersebut. Dia ingin persoalan tersebut juga diselesaikan secara hukum.
"Jadi tidak ada lagi pihak Sentul dengan cara preman, ini negara hukum, kalau pihak Sentul mengerti negara hukum, selesaikan secara jalur hukum, kalau mereka paham tentang hukum terutama di negara ini, musyawarah mufakat itu seharusnya dilakukan oleh pihak Sentul bukan dengan cara preman yang mereka lakukan.