SBY Dorong Penuntasan RUU Perlindungan Saksi & Pelapor
Senin, 24 Apr 2006 13:01 WIB
Jakarta -
Presiden SBY mendorong dituntaskannya pembahasan RUU Perlindungan Saksi dan Pelapor di DPR. Produk hukum ini sangat diperlukan untuk menguak berbagai kasus pelanggaran hukum yang selama ini terpendam."Saya garis bawahi perlunya perlindungan saksi dan pelapor. Sesungguhnya banyak hal yang bila dilaporkan dan pelapornya dilindungi lalu ketika masuk proses peradilan saksinya dilindungi, akan membuka banyak hal yang sekarang ini terasa remang-remang," kata SBY.Presiden menyampaikan hal di atas dalam sambutan membuka seminar Akses Keadilan dan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Marjinal di Hotel Sahid, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (24/4/2006). Acara yang diikuti seratusan praktisi hukum dari dalam dan luar negeri ini diselanggarakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).Presiden menuturkan, dalam berbagai dialog atau pengaduan yang diterimanya sering kali mengemukakan perlunya jaminan keamanan yang bersifat tegas dan aplikatif bagi para pelapor. Masyarakat masih takut mengungkap berbagai tindak pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mereka ketahui akibat khawatir dengan keselamatan jiwanya dan keluarga di masa mendatang."Mungkin sekarang aman karena Bapak (sedang menjabat sebagai) presiden. Tapi suatu saat Bapak tidak lagi jadi presiden, kami juga belum tentu selamat," ujar SBY mengutip ekspresi ketakutan yang pernah ia jumpai dalam sebuah dialog.Lebih lanjut Presiden menegaskan, komitemen pemerintah terus memproduksi berbagai aturan perundangan untuk melengkapi ketentuan dalam KUHP. Terutama yang menjamin akses bagi masyarakat kecil untuk memperoleh akses proses hukum yang adil dan perlindungan terhadaphak-hak mereka."Kita tidak ingin menghukum mereka yang tidak bersalah. Tapi dosa besar bila kita tidak memberi sanksi pada mereka yang berbuat kejahatan," tambah SBY yang disambut tepuk tangan peserta seminar.
(nrl/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































