Senator Papua Barat Minta Pusat & Daerah Kawal Implementasi UU Otsus

Senator Papua Barat Minta Pusat & Daerah Kawal Implementasi UU Otsus

Inkana Izatifiqa R Putri - detikNews
Sabtu, 13 Nov 2021 13:08 WIB
Wakil Ketua Komite 1 DPD RI Filep Wamafma
Foto: dok. DPD RI

Oleh karena itu, Filep meminta pemerintah segera mempersiapkan perangkat-perangkat yang dibutuhkan sehingga pada tahun 2022 hak masyarakat 7 suku segera terpenuhi. Filep menjelaskan DBH Migas 7 Suku Bintuni tersebut berbeda dengan hak ulayat atau hak milik masyarakat adat.

Ia menyebut peruntukan DBH Migas telah diatur undang-undang. Sedangkan, hak ulayat merupakan bagian dari kearifan lokal dan juga hukum adat yang harus dihargai dan dihormati oleh pemerintah maupun investor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat, pemerintah juga perlu mempersiapkan soal pembentukan kursi pengangkatan di kabupaten dan kota. Filep mengatakan mengingat pembentukan kursi pengangkatan masih cukup lama, maka hal ini juga harus dipercepat perangkatnya. Dalam hal ini, Filep inginp pemerintah mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan sesuai dengan mekanisme dalam peraturan pemerintah.

"Menurut saya bahwa waktunya struktur pemerintahan di daerah itu adalah pemerintah provinsi yakni gubernur beserta dengan DPR provinsi dan MRP perlu bersinergi dengan semua pihak termasuk bupati, wakil bupati dan DPRD kabupaten/kota terkait pembangunan di daerah dalam konteks otonomi khusus," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Terkait hal ini, Filep juga berharap pemerintah dapat memahami betul makna rumusan dan kebijakan Otsus, mulai dari peruntukannya hingga mekanisme implementasi. Adapun hal perlu dilakukan oleh semua kepala daerah dan jajaran lainnya.

"Sehingga perlu ada musyawarah khusus atau musrembang Otsus yang mengakomodasi kebijakan-kebijakan yang ditentukan dalam peraturan pemerintah dan dalam undang-undang otsus kaitan termasuk pendistribusian anggaran khusus kepada sektor-sektor yang telah diatur dan ditentukan," jelasnya

Dengan adanya sinergi antarpemerintah, Filep berharap UU ini mampu menjawab persoalan-persoalan yang tengah dihadapi oleh orang asli Papua. Terlebih pada tahun 2022, sejumlah kepala daerah di Papua dan Papua Barat akan menyelesaikan masa jabatannya.

Menurutnya, transisi pemerintahan ini dapat mengganggu perencanaan kebijakan dalam konteks otonomi khusus. Oleh sebab itu, ia berharap para kepala daerah saat ini dapat segera menyelesaikan perencanaan dengan baik sehingga implementasinya dapat dilanjutkan oleh pelaksana tugas di tahun 2022.

"Sebelum kepala daerah gubernur maupun bupati meninggalkan jabatannya di tahun 2022 maka seyogyanya dirumuskan kebijakan Otsus sebagai landasan pelaksanaan tugas karateker gubernur atau bupati dalam rangka mempersiapkan pemerintahan kebijakan Otsus ke depan. Saya berharap pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan serta kementerian terkait perlu melakukan langkah-langkah cepat yang taktis guna mendukung implementasi Otonomi Khusus di tanah Papua," pungkasnya.


(ncm/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads