KPI Data Radio dan TV Lokal
Senin, 24 Apr 2006 12:51 WIB
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan pemerintah sedang mendata radio dan TV lokal, termasuk siaran-siaran gelap."Semua lagi didata sekarang. Pendataan melalui dua pintu KPI dan pemerintah, dalam hal ini Depkominfo," kata Wakil Ketua KPI Pusat Sinansari Ecip sebelum pembukaan peringatan 7 Tahun Kantor Berita Radio 68H di Jl Utan Kayu, Jakarta Timur, Senin (24/4/2006).Menurut dia, pendataan diprioritaskan pada radio dan TV yang sudah bersiaran."Kemudian ada kerjasama dengan pemerintah untuk yang siaran gelap yang belum ada perizinan atau rekomendasi apa pun. Bagi siaran gelap kita minta turun supaya tidak terlalu ribut di udara. Masyarakat tidak terganggu memperoleh kenyamanan dalam bersiaran," urainya.Sinansari menyatakan hasil pendataan ditargetkan selesai akhir April ini.Jika tidak ada izin, KPI akan menutupnya? "Tidak, karena ada proses yang namanya verifikasi administrasi. Kemudian verifikasi faktual,kemudian evaluasi KPI dengan pemerintah apakah lembaga penyiaran tersebut diberi izin atau tidak," jelas Sinansari.Dalam kesempatan itu, Sinansari mengimbau agar siaran gelap segera mendaftarkan diri."Silakan mendaftar, nanti apakah tersedia frekuensi untuk yang baru itu. Bagi yang sudah siaran, kita lihat bersiaran itu rutin menguntungkan atau tidak," kata Sinansari.
(aan/)











































