Minta Permendikbud PPKS Direvisi, Sema Unimed: Tak Sesuai UU Sisdiknas

Minta Permendikbud PPKS Direvisi, Sema Unimed: Tak Sesuai UU Sisdiknas

Ahmad Arfah Fansuri - detikNews
Sabtu, 13 Nov 2021 10:55 WIB
Unimed (dok. Instagram Unimed)
Unimed (Foto: dok. Instagram Unimed)
Medan -

Senat Mahasiswa (Sema) Universitas Negeri Medan (Unimed) meminta Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi direvisi. Apa alasannya?

"Secara garis besar kami memandang dua kesalahan pokok di Permendikbud-Ristek ini. Pertama kesalahan materiil, terkait pasal-pasal. Kedua dari segi formil, Permendikbud ini tidak memenuhi asas keterbukaan dalam proses pembentukannya," kata Ketua Sema Unimed Rayanda Al Fathira kepada wartawan, Sabtu (13/11/2021).

Rayanda menjelaskan sejumlah pasal dianggap tidak tepat dalam Permendikbud-Ristek tentang PPKS. Awalnya dia mengkoreksi tentang pasal pertama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di antaranya terdapat dalam Pasal 1 ayat 1 terkait definisi atau pemaknaan kata kekerasan. Dalam hal ini, sebagian pihak menganggap bahwa kata 'kekerasan' dianggap lebih sempit ruang lingkupnya, sehingga kata 'kejahatan seksual' lebih tepat untuk dipakai," ujar Rayanda.

Rayanda kemudian menyinggung soal Pasal 5 ayat 2 dan ayat 3 dalam Permendikbud-Ristek. Rayanda menyebut ada hal yang kontradiktif dalam pasal ini.

ADVERTISEMENT

"Pertanyaannya, apakah Permen ini secara tidak langsung telah melegalkan perzinaan? Paradigma seks bebas berbasis persetujuan (sex by consent) yang memandang bahwa standar benar dan salah dari sebuah aktivitas seksual adalah persetujuan dari pihak bersangkutan, selama tidak ada pemaksaan, telah berusia dewasa, dan ada persetujuan. Maka aktivitas seksual menjadi halal, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah dan walaupun terjadi di dalam kampus?" tuturnya.

Rayanda menyebut pasal ini tidak berjalan lurus dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Legalisasi seks yang dilakukan secara bebas jika dilakukan atas dasar kemauan oleh orang yang sudah dewasa dinilai tidak sejalan dengan nilai ketuhanan yang tertuang dalam UU Sisdiknas.

"UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 yang berbunyi mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Apakah dengan disahkannya Permendikbud-Ristek ini akan menjalankan apa yang menjadi amanat UU di atas, atau malah sebaliknya?" ungkap Rayanda.

Nadiem: Permendikbud 30/2021 hanya untuk Kekerasan Seksual

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim menegaskan Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) hanya fokus pada satu jenis tindak kekerasan. Peraturan tersebut tak membahas aktivitas yang bertentangan dengan norma agama dan etika di luar tindak kekerasan seksual.

"Kami ingin menegaskan kembali bahwa Permendikbud ini hanya menyasar pada satu jenis kekerasan, yaitu kekerasan seksual dengan definisi yang sangat jelas," tegas Nadiem dalam acara Merdeka Belajar Episode14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, Jumat (12/11).

Nadiem mengakui ada banyak aktivitas di luar tindak kekerasan seksual yang bertentangan dengan norma agama dan etika yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Namun target Permendikbud-Ristek yang disahkan pada 31 Agustus 2021 lalu adalah sebagai upaya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

"Ada banyak sekali aktivitas di luar itu yang mungkin tidak sesuai dengan norma agama dan norma etika yang bisa diatur di peraturan-peraturan lain dan peraturan yang ditetapkan beberapa universitas secara mandiri," ujar Nadiem.

Nadiem turut meluruskan bahwa Kemendikbud-Ristek tidak mendukung segala aktivitas yang bertentangan dengan norma agama dan tindakan asusila.

"Saya rasa satu hal yang perlu diluruskan, juga mohon menyadari bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak mendukung apa pun yang tidak sesuai dengan norma agama dan tindakan asusila," tegasnya.

Nadiem mengatakan Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS, kata Nadiem, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi sivitas akademika dari fenomena kekerasan seksual yang sudah seperti 'gunung es'.

"Kita ini dalam fenomena gunung es, yang kalau tinggal kita garuk-garuk sedikit saja fenomena kekerasan seksual ini sudah di semua kampus sudah ada situasi ini. Dan itulah alasannya kita harus mengambil posisi sebagai pemerintah untuk melindungi mahasiswa-mahasiswa, dosen, dan pendidik kita dari kekerasan seksual," ujarnya.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads