Jadwal Diserobot Jaksa, Pengacara Korupsi Buku KPU Pasrah
Senin, 24 Apr 2006 12:41 WIB
Jakarta - Persidangan Tjetjep Harefa, terdakwa korupsi pengadaan buku Pemilu 2004, ditunda karena saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) sakit. Rencananya saksi ini akan dipanggil ulang dengan menyerobot jadwal saksi yang meringankan terdakwa. Pengacara Tjetjep, Eliman Harefa hanya bisa pasrah.Tjejep yang juga direktur utama PT Mulia Agung semestinya hari ini dihadapkan dengan Ernadi, saksi ahli JPU dari BPKP. Ernadi akan menjelaskan seputar kerugian negara atas perbuatan Tjetjep.Namun ternyata JPU tidak bisa menghadirkan Ernadi karena sakit. Ketua Majelis Hakim Mansyurdin Chaniago memutuskan menunda sidang sampai Senin 1 Mei, dan meminta JPU memanggil ulang Ernadi. Akibatnya dia dipanggil bersamaan dengan pemeriksaan saksi dari penasihat hukum terdakwa."Belum ada keterangan sakitnya apa, tapi dia harus beristirahat dua hari," kata JPU Eddi Suhartoyo, usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta, Senin (24/4/2006).Penasihat hukum terdakwa, Eliman, hanya bisa menyerahkan kasus ini kepada majelis hakim, namun mereka akan mengingatkan hakim jika pada minggu depan porsi waktu pemeriksaan lebih berat pada saksi ahli JPU."Kami akan ingatkan majelis, bahwa sepatutnya hakim memberi waktu yang cukup untuk pemeriksaan saksi yang meringankan," ujar Eliman.Eliman rencananya minggu depan akan menghadirkan 4 hingga 5 saksi meringankan. Jika ditambah saksi ahli JPU, artinya akan ada 6 saksi yang diperiksa dalam persidangan minggu depan."Tadi kan majelis hakim siap bersidang sampai sore, sampai malam pun kita siap," tandasnya.Tjetjep diduga melakukan mark-up sebesar 30 persen dari setiap proyek pengadaan buku Pemilu 2004. Berdasarkan dakwaan JPU, dia diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 12 miliar. Angka ini berdasarkan penghitungan jumlah pembayaran yang dikeluarkan KPU untuk pencetakan buku dengan nilai riil buku.
(ndr/)











































