KPK Cecar Tersangka Pegawai Ditjen Pajak soal Pertemuan Terkait Suap

ADVERTISEMENT

KPK Cecar Tersangka Pegawai Ditjen Pajak soal Pertemuan Terkait Suap

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 12 Nov 2021 18:10 WIB
Gedung baru KPK
Ilustrasi KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK telah memeriksa Pemeriksa Pajak Madya sebagai supervisor pada Kanwil DJP Jakarta Utara, Alfred Simanjuntak, sebagai saksi, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap Ditjen Pajak. KPK mendalami Alfred soal adanya pertemuan atas penerimaan sejumlah uang saat melakukan pemeriksaan pajak.

"Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh tersangka WR (Wawan Ridwan) dkk yang diduga ada pertemuan dan kesepakatan untuk pemberian sejumlah uang atas pemeriksaan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Jumat (12/11/2021).

Selain itu, KPK memeriksa Chief Financial Officer pada PT Bank PAN Indonesia Tbk, Marlina Gunawan; pihak swasta, Artha Nindya Kertapati; Manajer Konsultan Pajak pada Foresight Consulting, Naufal Binnur; mantan Partner Konsultan Pajak pada Foresight Consulting, Aulia Imran Maghribi. Selanjutnya Kepala Seksi Perpajakan, Biro Administrasi Keuangan pada PT Bank PAN Indonesia Tbk, Tikoriaman; Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Yudi Sutiana Gardayudia dan Staf Konsultan pada Foresight Consulting, Sani Lastian.

Lalu, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya dalam perkara ini. KPK mendalami para saksi soal penukaran sejumlah uang dari para wajib pajak oleh Wawan Ridwan dkk.

"Para saksi dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan adanya penukaran sejumlah uang oleh tersangka WR dkk yang sumbernya dari para wajib pajak yang telah diatur hasil penghitungan perpajakannya," kata Ipi.

Saksi itu di antaranya karyawan swasta, Nugraha Ronaldo Sabang Simorangkir; Kepala Cabang Kelapa Gading PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama, Rianhur Sinurat; kurir PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama cabang Kelapa Gading, Kosim; dan Kepala Cabang Gajahmada Dolarasia Money Changer PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama, Meidy Kaman Dita.

Sementara itu, KPK sebenarnya hari ini memanggil dua ahli Ditjen Pajak, Arif Budiman dan Ariyanta, sebagai saksi. Namun, kedua saksi itu meminta jadwal pemeriksaan ulang.

"Keduanya memberikan konfirmasi pada tim penyidik untuk penjadwalan ulang," katanya.

Sebelumnya, KPK baru saja menetapkan dua pegawai Ditjen Pajak, Wawan Ridwan (WR) dan Alfred Simanjuntak (AS), sebagai tersangka dalam kasus ini. Wawan langsung ditahan, tapi Alfred belum ditangkap KPK.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka sebagai berikut:

1. Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji (APA)
2. Eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR)
3. Konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR)
4. Konsultan pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM)
5. Kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL)
6. Konsultan pajak, Agus Susetyo (AS)

"Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak dimaksud, APA bersama-sama dengan DR diduga telah menerima sejumlah uang," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/5).

Dua eks pejabat yang diduga menerima suap itu ialah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (APA) serta Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR). Mereka diduga menerima suap dari tiga perusahaan, yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama.

Firli menduga kedua orang tersebut mengatur jumlah pajak sesuai keinginan tiga perusahaan itu. Atas 'jasa' tersebut, keduanya diduga menerima duit total Rp 37 miliar.

Duit tersebut diduga diserahkan empat orang konsultan pajak atau perwakilan dari tiga perusahaan itu. Keempat orang itu adalah konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Agus Susetyo, serta kuasa wajib pajak Veronika Lindawati.

(azh/isa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT