Rusak Kantor Freeport, 10 Pemuda Papua Dikirim ke Kejati

Rusak Kantor Freeport, 10 Pemuda Papua Dikirim ke Kejati

- detikNews
Senin, 24 Apr 2006 11:48 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya menyerahkan 10 pemuda Papua, tersangka perusakan kantor pusat PT Freeport Indonesia di Plaza 89, Kuningan, Jakarta, pada 23 Februari lalu, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta."Hari ini benar ada pelimpahan berkas dari Polda ke Kejati DKI yang sudah P21 (lengkap)," kata pengacara 10 pemuda Papua, Henry David O Sitorus kepada detikcom di Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (24/4/2006).Kesepuluh tersangka itu yakni Marteus Bimianggelo (Institut Pertanian Yogyakarta), Betenus Magayang (Universitas Borobudur), Medi Paragaya (Universitas Bung Karno/UBK), Paul Wolom (Universitas Muhammadiyah Jakarta), Gomer Kogoya (UBK), Aluas Yamungga (UBK), Lambert Deflankogoya (UBK), Nurwenda (Universitas Borobudur), Nur Danny Wenda (UBK), dan Yan Yamuel Matuan (Universitas Satyawiyata Taman Siswa).Para mahasiswa yang dibawa ke Kejati dengan bus bernomor polisi 315-VII itu tiba di Kejati pukul 11.00 WIB. Mereka mendapat penjagaan ketat. Sebanyak 20 polisi berpakaian dinas berjaga di depan tahanan Kejati.David menyangsikan kelengkapan berkas perkara kliennya karena berkas tersebut sudah 3 kali bolak-balik dilimpahkan ke Kejati."Saya mempertanyakan apakah ini dapat diterima Kejati lagi atau tidak, karena sudah 3 kali ditolak dengan alasan kurangnya alat bukti, dan bahkan seperti dipaksakan," kata David.David berharap Kejati memeriksa kembali berkas tersebut yang saat ini sudah dipegang jaksa Supomo. "Saya takut ini hanya sekadar penahanan saja agar tidak ada aksi menentang Freeport lagi. Saya khawatir ada skenario di balik ini semua," ucap David.Menurut informasi, setelah diserahkan ke Kejati, 10 pemuda itu akan langsung dipindahkan dari tahanan Polda ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. (iy/)


Berita Terkait