KPU belum juga menetapkan tanggal penyelenggaraan Pemilu 2024. Komisi II DPR meminta agar KPU tidak perlu ragu dan segera menetapkan tanggal demi keberlangsungan bangsa dan negara.
"Saya berharap KPU tegak lurus sebagai pelaksana undang-undang, yang di antaranya diberi tugas konstitusional untuk menetapkan waktu pemungutan suara Pemilu. Kewenangan ini diatur Pasal 347 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengamanatkan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR fraksi PKB, Luqman Hakim, dalam keterangannya, Jumat (12/11/2021).
Luqman mengatakan, berdasarkan UU, penetapan tanggal Pemilu merupakan kewenangan KPU. Oleh karena itu, dia meminta agar KPU tidak perlu ragu menetapkan tanggal Pemilu 2024 segera.
"Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU. Jelas dan terang perintah undang-undang ini. Karena itu, KPU tidak perlu ragu sedikitpun. Ini semua demi menjaga keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara Indonesia," ucapnya.
Luqman mengatakan memang dalam prosesnya KPU harus berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR. Meski begitu, menurutnya pihak DPR, Kemendagri, KPU dan Bawaslu sudah sepakat memutuskan agar Pemilu 2024 diselenggarakan 21 Februari 2024.
"Penting saya ingatkan, bahwa rencana pemungutan suara Pemilu tanggal 21 Februari 2024 bukanlah semata-mata usulan KPU. Tanggal itu merupakan keputusan rapat Tim Kerja Bersama yang terdiri dari Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP," ujarnya.
"Saya sebagai Pimpinan Komisi II DPR dari Fraksi PKB, sangat dapat memahami kenapa hari pemungutan suara Pemilu diputuskan tanggal 21 Februari 2024. Di antara pertimbangan utamanya adalah agar terdapat jeda waktu yang cukup antara Pemilu dengan Pilkada Serentak yang akan digelar di bulan November 2024. Sehingga antara tahapan pemilu dan pilkada tidak saling bertabrakan," lanjutnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(maa/gbr)