Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi mengatakan terungkapnya kasus ini berawal ketika SM tiba-tiba mencium salah satu santriwati. Korban menerima perlakuan SM pada saat piket.
"Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengaku dilecehkan pada saat piket," kata Deki kepada detikcom, Jumat (12/11/2021).
"SM ketika itu mencium korban. Di situ korban pun tak terima dan melapor ke Mapolres Pinrang," lanjut dia.
Pada saat polisi mulai memproses laporan korban, tiga korban lainnya bermunculan dan ikut melaporkan perbuatan SM. Bedanya dengan korban pertama, tiga korban lainnya mengaku mendapat perbuatan tak senonoh saat menyetorkan hafalan.
"Tak cuma satu. Setelah laporan santriwati pertama, menyusul tiga santriwati lainnya. Ketiganya mengaku dilecehkan saat ditanya soal hafalan," katanya.
Atas perbuatannya, SM ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal pencabulan. Dia juga telah ditahan penyidik dini hari tadi.
"Penyidik melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka sekitar 15 jam lamanya sejak kemarin," tuturnya.
"Kemudian penyidik dengan dengan resmi melakukan penahanan pada Jumat dini hari tadi," pungkas Deki. (hmw/nvl)