Polisi Tangkap 2 Pencuri Laptop Modus Pecah Kaca Mobil di PIK

Polisi Tangkap 2 Pencuri Laptop Modus Pecah Kaca Mobil di PIK

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 12 Nov 2021 15:06 WIB
Polisi tangkap pelaku pencurian modus pecah kaca di PIK, Jakut
Polisi tangkap pelaku pencurian modus pecah kaca di PIK, Jakut. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap 2 pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. Para pelaku mencuri tas berisi laptop dan beberapa barang berharga lain dari mobil koran.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan pencurian terjadi di parkiran sebuah restoran di PIK, Jakarta Utara, Selasa (26/10) sekitar pukul 18.00 WIB.

"Korban memarkir kendaraannya di parkiran restoran. Sekembalinya korban setelah makan, korban mendapati kaca mobil sebelah kiri tengah sudah pecah dan barang-barang milik korban diketahui telah hilang," kata Guruh kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (12/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Guruh mengatakan tersangka melakukan aksinya dengan cara memecahkan kaca mobil menggunakan busi.

"Tersangka memecahkan kaca mobil korban dengan menggunakan pecahan-pecahan isi busi yang dilempar ke kaca yang kemudian kaca didorong dan mengambil barang milik korban," kata Guruh.

ADVERTISEMENT

Dengan bantuan rekaman CCTV, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dua pelaku ditangkap di Grogol, Jakarta Barat, Jumat (5/11).

"Pelaku berjumlah dua orang yang berinisial AK dan TJ, berhasil kita tangkap di daerah Grogol Jakarta Barat," tambahnya.

Kendati demikian, menurut penurunan tersangka, masih ada tersangka lain yang juga terlibat. Keduanya IM (DPO) dan DM (DPO) adalah eksekutor.

"Tersangka lain yang saat ini masih dalam pencarian dan masih DPO yang berinisial IM dan DM yang bertugas memecahkan kaca dan mengambil barang-barang milik korban pada saat kejadian," katanya.

Akibat kejadian tersebut, sejumlah barang pribadi milik korban yang ditinggalkan di jok tengah raib. Antara lain satu buah laptop Merk HP, satu buah laptop merek Apple, satu buah power bank, dan satu buah dompet dengan jumlah uang tunai Rp 1 Juta.

Barang-barang korban kemudian dijual kepada seseorang di Palembang. Atas kasus ini, keduanya dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun Penjara.

Tonton juga Video: Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong di Bogor Dibekuk!

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads