Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Syiah Kuala (Unsyiah/USK), Aceh, setuju dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Aturan itu dinilai menjadi langkah awal menekan kekerasan seksual di kampus.
"Terkait Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS, tentunya ini adalah langkah awal yang baik untuk menekan terjadi tindakan kekerasan seksual, baik itu pencegahan, penanganan, dan sebagainya, yang berfokus pada penanganan mental korban kekerasan," kata Ketua BEM Unsyiah, Fikrah Aulia, kepada wartawan, Jumat (12/11/2021).
Dia mengatakan kampus harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua pihak. Dia mengatakan kampus tidak boleh menjadi tempat yang memudahkan pelaku kekerasan seksual untuk beraksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BEM USK setuju dan sepakat tentang pencegahan terhadap kekerasan seksual di dunia pendidikan. Namun perlu ada tindak lanjut yang jelas dan konkret dalam mencapai tujuan tersebut, sehingga nantinya bisa mengurangi angka tindakan kekerasan seksual di ruang lingkup kampus," katanya.
Fikrah juga bicara soal polemik Permendikbud tersebut yang dianggap melegalkan zina. Fikrah menegaskan pihaknya tak akan sepakat jika zina terjadi di kampus.
"Tentunya kita juga kan nggak sepakat kalau ada zina di ruang lingkup kampus," tutur Fikrah.
Polemik Permendikbud PPKS
Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi ini disorot dan jadi kontroversi. Ada yang menuding aturan ini seakan melegalkan zina.
Kemendikbud-Ristek telah membantah soal tudingan yang diarahkan terhadap Permen PPKS itu. Permendikbud ini diteken oleh Mendikbud-Ristek langsung, yaitu Nadiem Makarim.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.