BEM Unsyiah Dukung Permen PPKS: Langkah Awal Tekan Kekerasan Seksual

Suara Mahasiswa

BEM Unsyiah Dukung Permen PPKS: Langkah Awal Tekan Kekerasan Seksual

Agus Setyadi - detikNews
Jumat, 12 Nov 2021 14:14 WIB
Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Aceh (Agus-detik)
Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Aceh (Agus/detikcom)
Banda Aceh -

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Syiah Kuala (Unsyiah/USK), Aceh, setuju dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Aturan itu dinilai menjadi langkah awal menekan kekerasan seksual di kampus.

"Terkait Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS, tentunya ini adalah langkah awal yang baik untuk menekan terjadi tindakan kekerasan seksual, baik itu pencegahan, penanganan, dan sebagainya, yang berfokus pada penanganan mental korban kekerasan," kata Ketua BEM Unsyiah, Fikrah Aulia, kepada wartawan, Jumat (12/11/2021).

Dia mengatakan kampus harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua pihak. Dia mengatakan kampus tidak boleh menjadi tempat yang memudahkan pelaku kekerasan seksual untuk beraksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BEM USK setuju dan sepakat tentang pencegahan terhadap kekerasan seksual di dunia pendidikan. Namun perlu ada tindak lanjut yang jelas dan konkret dalam mencapai tujuan tersebut, sehingga nantinya bisa mengurangi angka tindakan kekerasan seksual di ruang lingkup kampus," katanya.

Fikrah juga bicara soal polemik Permendikbud tersebut yang dianggap melegalkan zina. Fikrah menegaskan pihaknya tak akan sepakat jika zina terjadi di kampus.

ADVERTISEMENT

"Tentunya kita juga kan nggak sepakat kalau ada zina di ruang lingkup kampus," tutur Fikrah.

Polemik Permendikbud PPKS

Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi ini disorot dan jadi kontroversi. Ada yang menuding aturan ini seakan melegalkan zina.

Kemendikbud-Ristek telah membantah soal tudingan yang diarahkan terhadap Permen PPKS itu. Permendikbud ini diteken oleh Mendikbud-Ristek langsung, yaitu Nadiem Makarim.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Plt Dirjen Pendidikan Tinggi dan Ristek Nizam mengatakan tujuan utama peraturan ini adalah memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan. Peraturan ini muncul atas keresahan mahasiswa hingga dosen soal kekerasan seksual di perguruan tinggi.

"Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita," kata Nizam.

Nizam juga mengatakan, dengan hadirnya Permendikbud PPKS ini, pimpinan perguruan tinggi juga dapat memberikan pemulihan hak-hak sivitas akademika yang menjadi korban kekerasan seksual. Semata-mata agar mereka kembali berkarya dan berkontribusi di kampusnya dengan lebih aman dan optimal.

Nizam juga menggarisbawahi fokus Permendikbud PPKS, yakni soal pencegahan kekerasan seksual. Nizam mengatakan beberapa organisasi dan perwakilan mahasiswa menyampaikan keresahan dan kajian atas kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi yang tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.

"Fokus Permen PPKS adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual, sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual," tuturnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads