Pengumuman SKD CPNS Tahap 2, Ini Daftar 25 Kementerian yang Termasuk

Pengumuman SKD CPNS Tahap 2, Ini Daftar 25 Kementerian yang Termasuk

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 12 Nov 2021 13:27 WIB
Pengumuman SKD CPNS Tahap 2, Ini Daftar 25 Kementerian yang Termasuk
Pengumuman SKD CPNS Tahap 2, Ini Daftar 25 Kementerian yang Termasuk -- ilustrasi (Foto: Dok. Kementerian Perdagangan)
Jakarta -

Pengumuman SKD CPNS tahap 2 untuk sejumlah instansi Kementerian mulai diumumkan besok (13/11). Total ada sekitar 25 instansi kementerian yang masuk dalam daftar.

Badai Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan ada total 330 instansi yang akan mengumumkan hasil SKD CPNS tahap 2, mulai dari pemerintah pusat, hingga tingkat daerah. Adapun pengumuman dijadwalkan selama dua hari, yakni pada Sabtu, 13 November hingga Minggu 14 November 2021.

Pengumuman hasil SKD CPNS untuk tingkat kementerian tahap II adalah yang perdana dilakukan. Pasalnya pada tahap 1, tidak ada Kementerian yang termasuk dalam 164 instansi yang mengumumkan hasil SKD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk lebih lengkapnya soal pengumuman SKD CPNS tahap 2 untuk 25 Kementerian, berikut ulasannya.

Pengumuman SKD CPNS Tahap 2: Ada 25 Kementerian

Dari total 330 Kementerian yang akan mengumumkan hasil SKD CPNS tahap 2, terdapat 25 Kementerian yang termasuk, berikut di antaranya:

ADVERTISEMENT
  1. Kementerian Agama (Kemenag)
  2. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
  3. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  4. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
  5. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa)
  6. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
  7. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
  8. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  9. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
  10. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
  11. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
  12. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves)
  13. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
  14. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
  15. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)
  16. Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR)
  17. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa)
  18. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
  19. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
  20. Kementerian Perdagangan (Kemendag)
  21. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas (PPN/Bappenas)
  22. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
  23. Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
  24. Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
  25. Kementerian Pertanian (Kementan)

Cara Cek Pengumuman SKD CPNS Tahap 2

Pengumuman SKD CPNS tahap 2 dapat dicek melaui laman resmi seleksi SSCASN BKN. Berikut caranya:

  1. Buka laman sscasn.bkn.go.id
  2. Di pojok kanan atas, pilih "Layanan Informasi"
  3. Pilih hasil SKD CPNS
  4. Hasil SKD CPNS 2021 akan ditampilkan secara otomatis sesuai dengan tahap instansi yang telah disampaikan di atas

Selain dari website di atas, pengumuman SKD CPNS tahap 2 juga dapat dilihat langsung di setiap laman resmi instansi terkait.

Informasi lainnya soal pengumuman SKD CPNS tahap 2 juga dapat dilihat di halaman selanjutnya.

Arti Keterangan Dalam Pengumuman SKD CPNS Tahap 2

Jika kamu sudah membuka pengumuman dari instansi terkait, akan muncul keterangan dengan kode-kode tertentu. Berikut penjelasannya sesuai Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13401/B-KS.04.03/SD/K/2021 tertanggal 25 Oktober 2021 yang diolah berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun anggaran 2021:

  • P/L artinya adalah peserta telah memenuhi nilai ambang batas sesuai Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 dan berhak mengikuti SKB
  • P artinya adalah peserta telah memenuhi nilai ambang batas sesuai Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021.
  • TL artinya adalah peserta tidak memenuhi nilai ambang batas sesuai Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021.
  • TH artinya adalah peserta tidak hadir pada saat jadwal SKD
  • TMS yang bermakna peserta gugur karena tidak memenuhi syarat instansi
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads