Polres Jaktim Bekuk Pemilik 7 Kg Ganja Kering

Polres Jaktim Bekuk Pemilik 7 Kg Ganja Kering

- detikNews
Senin, 24 Apr 2006 11:09 WIB
Jakarta - Jafar Erang alias Daeng yang sudah lama menjadi target polisi ditangkap di kontrakannya. Dia diincar polisi karena diduga terlibat jaringan gembong narkoba pimpinan Asnawi.Jafar ditangkap Minggu 23 April pukul 20.00 WIB di Jalan Tipar, Cakung, RT 001 RW 05, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.Operasi yang dipimpin Kanit I Polres Jakarta Timur AKP M Husen itu sedikitnya ditemukan barang bukti ganja kering seberat 7 kg di rumah kontrakan tersebut. Dari pengakuan Jafar, ganja itu diperolehnya dari Asnawi pada 5 April lalu.Menurut Kasat Narkoba Polres Jaktim Kompol Gembong Yuda di Polres Jakarta Timur, Jalan Matraman Raya, Jakarta, Senin (24/4/2006), penangkapan Jafar merupakan pengembangan dari kasus Asnawi cs yang tertangkap pada 6 April. Asnawi kedapatan memiliki 70 kg heroin dan 34 kg ganja.Saat melakukan penyergapan, tidak ada perlawanan dari Jafar. Sebelum melakukan penyergapan, polisi mendapat laporan dari warga di sekitar kontrakan Jafar pada 22 April pukul 21.30 WIB.Menurut Gembong, Jafar akan dikenakan pasal 82 dan 78 UU Nomor 22 Tahun 1997 dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Saat ini Jafar masih meringkuk di Polres Jaktim. (umi/)


Berita Terkait