Korupsi Hilton, Ali Mazi Penuhi Panggilan Timtas Tipikor
Senin, 24 Apr 2006 10:22 WIB
Jakarta -
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi memenuhi panggilan Timtas Tipikor sebagai tersangka kasus korupsi hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton. Saat datang, Ali hanya tersenyum dan pelit bicara.Ali tiba dengan mengendarai Volvo warna hitam nopol B 2078 BS pukul 09.30 di Gedung Bundar, Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (24/4/2006).Ali yang terbalut batik warna coklat ini didampingi kuasa hukumnya OC Kaligis. Ali langsung bergegas masuk ke ruang pemeriksaan sambil tersenyum dan menolak berkomentar saat ditanya oleh wartawan.Setali tiga uang OC Kaligis pun pelit bicara. "Nantilah, elak pengacara senior ini," kata dia.Pengamanan DiperketatTidak seperti hari biasa, pengamanan Gedung Bundar diperketat saat pemeriksaan Ali Mazi.Lima petugas pengamanan dalam (Pamdal) berjaga-jaga di pintu masuk. Sedangkan 10 petugas Pamdal dan intel dari Kejari Jakarta Selatan dan Polres Jakarta Selatan tampak bersiaga di depan pintu gerbang Kejagung.Pintu masuk gedung Bundar pun dipersempit dan hanya dibuka 1 pintu serta diberi pembatas.Tim penyidik yang dipimpin Daniel Tombe menetapkan 4 tersangka dalam kasus perpanjangan HGB Hotel Hilton yang merugikan negara Rp 1,9 triliun pada 6 Februari 2006.Keempat tersangka adalah Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Robert J Lumempauw, Kepala BPN Jakarta Pusat Rony Kusuma Judistira, Direktur PT Indobuild Co Pontjo Nugro Susilo. Ali Mazi pada saat perpanjangan HGB Gelora diketahui merupakan kuasa hukum PT Indobuild Co (pengelola Hotel Hilton).
(aan/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































