Upaya penyelundupan sabu ke Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Kalimantan Utara (Kaltara) digagalkan aparat gabungan. Upaya penyelundupan itu melibatkan 2 orang narapidana (napi) Lapas Tarakan.
"Narkotika jenis sabu tersebut atas perintah Saudara Romi Wahyudi (23), seorang narapidana yang ada di Lapas Tarakan," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tarakan, Tria Restu Yogaswara, Kamis (11/11/2021).
Hal ini terungkap setelah aparat gabungan melakukan pengembangan kasus. Awalnya, Bea Cukai bersama BNNP Kaltara menangkap Ihsan Fathonah (18) di Pelabuhan Malundung, Kota Tarakan pada Rabu (6/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu Ihsan hendak ke Sulsel dengan menumpangi KM Bukit Siguntang. Di dalam ransel yang dibawa Ihsan ditemukan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1.963,98 gram.
"Dua bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu berasal dari negara Malaysia. Sudah dikemas dengan plastik bening dibungkus kresek hitam di dalam tas ransel," ujarnya.
Penyelundupan ini terungkap berawal dari Tim BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan mendapatkan info dari masyarakat terkait upaya penyelundupan narkoba ke Sulawesi menggunakan KM Bukit Siguntang.
Petugas lalu melakukan interogasi kepada Ihsan. Ihsan mengaku diminta membawa bungkusan tersebut ke Parepare menggunakan transportasi laut dengan upah Rp 50 juta.
![]() |
Kemudian terungkap kembali, ada napi lain yang ikut terlibat penyelundupan sabu dari Malaysia ini. Total ada 3 tersangka yang telah diamankan aparat.
"Lalu, kami koordinasi dengan Lapas Tarakan sehingga bisa mengamankan Romi Wahyudi dan Iman Wakano," ucapnya.
Saat ini ketiga tersangka dibawa ke kantor BNNP Kaltara untuk diperiksa lebih lanjut. Aparat masih mengembangkan kasus ini.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 (1) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pada hari ini, barang bukti tersebut dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Tarakan. Turut hadir pihak Kejaksaan Negeri Tarakan, Pengadilan Negeri Tarakan, Lapas Tarakan, Polres Tarakan, dan ketiga tersangka. Barang haram tersebut dimusnahkan dengan dilarutkan ke dalam air kemudian dibuang ke dalam kloset.
(jbr/rfs)