Bawaslu Ingatkan Jual Beli Data Penduduk Berpotensi Kecurangan Pemilu

Bawaslu Ingatkan Jual Beli Data Penduduk Berpotensi Kecurangan Pemilu

Nahda Rizki Utami - detikNews
Kamis, 11 Nov 2021 18:53 WIB
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu, Fritz Edward Siregar
Fritz Edward Siregar (Nahda/detikcom)
Jakarta -

Jual-beli data pribadi penduduk belakangan ini marak terjadi di masyarakat. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan adanya potensi kecurangan pemilu dari jual-beli data penduduk tersebut.

"Sebagaimana yang kalian tahu sekarang kita agak heboh soal data warga negara yang diperjualbelikan banyak data-data penduduk yang bisa dijual," kata Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu, Fritz Edward Siregar di Kantor Bawaslu Kota Cilegon, Kamis (11/11/2021).

"Bawaslu melihat itu menjadi concern kita karena itu bisa mungkin dipergunakan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fritz juga mengatakan data pribadi milik warga negara dapat dipakai saat pendaftaran partai politik dan calon independen, baik untuk kepala daerah maupun provinsi. Menurut Firtz, harus ada verifikasi terlebih dahulu melalui sensus untuk memastikan kebenaran data.

"Pendaftaran politik kan ada 1/1.000, dari jumlah penduduk untuk memasukkan jumlah anggota partai politiknya. Itu kan bisa saja, data tersebut dipakai. Harus ada verifikasi yang by sensus. Nggak bisa secara acak yang selama ini dilakukan," jelas Firtz.

ADVERTISEMENT

"Kedua data tersebut bisa digunakan untuk calon independen. Baik untuk kepala daerah atau provinsi. Harus ada proses verifikasi yg lebih detail oleh KPU dan Bawaslu, diberikan kesempatan untuk melihat hasil verifikasi tersebut," imbuhnya.

Firtz mengimbau agar data-data pribadi milik warga negara yang selama ini telah beredar tidak dipergunakan untuk dukungan partai politik atau calon kepala daerah. Firtz menegaskan hal itu merupakan pelanggaran pidana.

"Ini juga menjadi warning bagi para pihak yang ingin mempergunakan data-data yang beredar selama ini untuk dukungan partai politik atau calon kepala daerah mereka akan digunakan pelanggaran pidana," tutur Firtz.

Selanjutnya, Firtz menjelaskan, khususnya untuk proses pemilu atau pilkada 2024 nanti, tidak ada para pihak yang melakukan kecurangan seperti mempergunakan data pribadi warga dan juga memalsukan tanda-tangan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Misalnya memalsukan tanda tangan (salah satu pelanggaran saat pemilu atau pilkada). Itu salah satu yang kami sebagai Bawaslu perlu mengingatkan kepada para pihak untuk tidak mempergunakan data tersebut dalam proses pemilu atau Pilkada 2024," jelas Firtz.

Terakhir, Firtz menjelaskan, saat ini Bawaslu tetap melakukan perbaikan sistem informasi dan sistem pelanggaran untuk memaksimalkan Pemilu 2024.

"Terkait apa yang dilakukan oleh Bawaslu sekarang kami tetap melakukan perbaikan sistem informasi kemudian sistem pelanggaran," tutur Firtz.

Halaman 2 dari 2
(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads