MUI Putuskan Akad Nikah Online Tak Sah Jika Tak Penuhi Syarat Ini

MUI Putuskan Akad Nikah Online Tak Sah Jika Tak Penuhi Syarat Ini

Karin Nur Secha - detikNews
Kamis, 11 Nov 2021 18:13 WIB
Akad nikah is Islamic prenuptial agreement. Indonesian’s weddingAkad nikah is Islamic prenuptial agreement. Indonesian’s wedding (Islamic marriage)
Ilustrasi akad nikah (Getty Images/iStockphoto/Nanang Sholahudin)
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan jika akad nikah yang digelar secara online hukumnya tidak sah. Terutama jika tidak dapat memenuhi salah satu syarat sah ijab-kabul akad pernikahan.

"Akad nikah secara online hukumnya tidak sah, jika tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab-kabul akad pernikahan," ujar Ketua Fatwa MUI Asrorum Niam Soleh di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021).

Apa saja syarat yang harus dipenuhi agar akad nikah secara online bisa sah?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yakni dilaksanakan secara ittihadu al-majlis (berada dalam satu majelis), dengan lafaz yang sharih (jelas), dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung)," ungkap dia.

Niam mengatakan keputusan itu merupakan hasil forum Ijtima Ulama yang digelar MUI di Hotel Sultan sejak Selasa (9/11) kemarin hingga hari ini.

ADVERTISEMENT

Niam melanjutkan, jika calon mempelai pria dan wali tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik, ijab-kabul dalam pernikahan dapat dilakukan dengan cara tawkil atau mewakilkan.

Sementara dalam hal para pihak tidak bisa hadir dan atau tidak mau mewakilkan, pelaksanaan akad nikah secara online dapat dilakukan dengan beberapa syarat. Di antaranya, adanya ittihadul majlis, lafaz yang jelas dan tersambung antara ijab dan kabul secara langsung.

Syarat ittihadul majlis, lafaz yang sharih dan ittishal ditandai dengan beberapa hal:

1. Wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar;

2. Harus dalam waktu yang sama;

3. Terdapat jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak.

"Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat hukumnya tidak sah," jelas Niam.

"Nikah sebagaimana pada angka nomor tiga harus dicatatkan pada pejabat pembuat akta nikah (KUA)," sambungnya.

(ain/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads