Tersangka Ali Mazi Diperiksa
Senin, 24 Apr 2006 08:23 WIB
Jakarta - Timtas Tipikor akan memeriksa lagi Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi sebagai tersangka kasus korupsi Hak Guna Bangunan Gelora Bung Karno. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung. Akankah dia ditahan?Ali Mazi dijadwalkan akan diperiksa pada Senin (24/4/2006) pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan Ali Mazi sebagai tersangka adalah pemeriksaan yang kesekian kalinya setelah Presiden SBY memberikan izin pemeriksaannya sebagai tersangka.Izin itu juga sekaligus diberikan presiden untuk penahanan dirinya jika dianggap perlu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setuju Ali Mazi ditahan jika Kejaksaan Agung mengkhawatirkan Ali Mazi melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana atau mempersulit proses pengadilan.Pernyataan Presiden itu diungkapkan Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng saat mengumumkan nama sejumlah pejabat negara yang disetujui presiden untuk diperiksa dan ditahan.Pemeriksaan Ali Mazi sebagai tersangka yang dapat dilanjutkan dengan penahanan, setelah Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh meminta hal itu. Presiden mengeluarkan izin pemeriksaan dan penahanan Ali Mazi minggu lalu terkait kasus korupsi Hak Guna Bangunan Gelora Bung Karno.Perkara korupsi dalam pengelolaan aset Gelora Senayan disidik Timtas Tipikor sejak 27 Oktober 2005, dengan ketua tim penyidik Daniel Tombe. Tindak pidana korupsi terjadi pada perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Nomor 26 dan Nomor 27 atas tanah Hotel Hilton, yang dimiliki oleh PT Indobuildco. Perpanjangan tanah seluas 13,7 hektar tersebut dilakukan di luar hak pengelolaan lahan (HPL) Nomor 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara cq Badan Pengelola Gelora Senayan. Nilai jual obyek pajak di kawasan tersebut sekitar Rp 14,095 juta per meter persegi sehingga kerugian negara mencapai Rp 1,936 triliun.Penyidik telah memeriksa tiga tersangka lain dalam dugaan korupsi yang dinilai merugikan keuangan sebesar Rp 1,936 triliun. Mereka adalah mantan Kepala BPN Jakarta Pusat yang sekarang menjabat Kepala BPN Jakarta Selatan, Rony Kusuma Yudhistiro, Kepala BPN DKI Jakarta Robert J. Lumampauw serta Direktur Utama PT Indobuild Co Pontjo Sutowo. Sejumlah saksi lain, termasuk mantan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Soni Harsono, juga dimintai keterangan.
(mar/)











































