KPK menetapkan dua pegawai Ditjen Pajak, Wawan Ridwan (WR) dan Alfred Simanjuntak (AS), sebagai tersangka kasus dugaan suap pajak saat pemeriksaan tahun 2016-2017. Wawan langsung ditahan, tapi Alfred kini belum ditangkap.
"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data serta mencermati fakta persidangan dalam perkara Terdakwa Angin Prayitno dkk, serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada sekitar awal November 2021, dengan menetapkan tersangka, WR dan AS," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).
Wawan diketahui merupakan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021, dan saat ini menjabat selaku Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat Dan Tenggara (Sulselbartra).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Alfred merupakan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, yang saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.
Ghufron mengatakan Wawan langsung ditahan karena berlaku tidak kooperatif terhadap KPK. Dengan itu, Wawan, yang saat itu berada di salah satu kantor di Makassar, langsung ditangkap dan digiring ke Jakarta untuk kepentingan proses penyidikan.
"Penangkapan ini dilakukan guna mempercepat proses penyidikan karena KPK menilai dalam proses penyelesaian penyidikan perkara pajak dimaksud, tersangka WR tidak kooperatif," kata Ghufron.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap Wawan selama 20 hari ke depan, mulai 11 November hingga 30 November 2021. Wawan akan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Atas perbuatannya, Tersangka WR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lihat juga Video: Respons KPK Kala Haji Isam Laporkan Saksi Kasus Suap ke Bareskrim Polri