Polisi menangkap pria inisial SMS, 'Pak Ogah' yang meresahkan, di kawasan industri di Karawaci, Kota Tangerang. 'Pak Ogah' itu ditangkap setelah dilaporkan memalak sopir truk sebesar Rp 50 ribu.
Sebelumnya, aksi SMS viral di media sosial, meminta uang parkir Rp 50 ribu kepada sopir truk. Pada postingan tersebut, sopir truk tersebut juga menunjukkan kuitansi pembayaran Rp 50 ribu.
Kapolsek Karawaci Kompol Bagin Efrata Barus mengatakan pihaknya telah menyelidiki informasi itu. Polisi telah turun ke lokasi dan menangkap pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kurang dari 7 jam, kami melalui unit Buser berhasil mengamankan pria tersebut di rumahnya, tak jauh dari lokasi kejadian. Kemudian dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan," ujar Bagin saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (11/11/2021).
Bagin membeberkan, dari SMS, pihaknya mendapati kuitansi dengan nilai nominal berbeda-beda, mulai Rp 5.000 hingga Rp 30 ribu. Saat ini, terduga tersangka masih diperiksa oleh polisi.
Selain itu, kata Bagin, pihaknya sekaligus mencari informasi keterlibatan pihak lain dalam aksi pungutan liar tersebut. Jika terbukti, pihaknya tentu akan menindak pelaku beserta komplotannya jika ada.
"Jika terbukti melakukan pemerasan, akan kami kenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," jelasnya.