Komisi X Minta Postingan Ma'ruf 'Patung Istana' Tak Dibawa ke Ranah Hukum

Komisi X Minta Postingan Ma'ruf 'Patung Istana' Tak Dibawa ke Ranah Hukum

Matius Alfons - detikNews
Kamis, 11 Nov 2021 06:17 WIB
Dede Yusuf (Ketua Komisi IX DPR - Demokrat)
Foto: Dede Yusuf (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

BEM Unmul, lewat postingannya, menyebut Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin sebagai 'patung istana'. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, mengingatkan kritik tak perlu dilarang.

"Kalau kritik memang tidak perlu dilarang, tapi kalau menyamakan tokoh negara dengan sebuah objek benda, memang agak kurang pantas," kata Dede Yusuf kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).

Dede mengapresiasi BEM Unmul yang telah memberikan penjelasan dan klarifikasi soal postingan tersebut. Dia mengatakan masalah ini bisa diselesaikan lewat mediasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ini masalah pemilihan kata saja. Tapi saya lihat adik kita itu sudah cukup jantan untuk mengklarifikasi dan menjelaskan. Saya pikir ini langkah baik untuk dimediasi oleh kampus," ucapnyna.

Politikus Partai Demokrat ini meminta persoalan postingan BEM Unmul tidak dibawa ke ranah hukum. Menurutnya tindakan BEM Unmul sebagai dinamika pendidikan.

ADVERTISEMENT

"Yang penting tidak perlu dibawa ke ranah hukum karena ini bagian dari dinamika pendidikan," ujarnya.

Lihat juga video '2 Tahun Kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf Amin':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Sebelumnya, Presiden BEM Unmul, Abdul Muhmammad Rachim, dipanggil penyidik Polresta Samarinda terkait postingan Instagram BEM Unmul.

Postingan seruan aksi BEM Unmul tersebut diposting pada Selasa (2/11) lalu melalui akun Instagram @bemkmunmul. Pada hari tersebut, Ma'ruf Amin juga dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Samarinda.

Dalam postingan tersebut, terdapat foto Ma'ruf Amin. Dan pada bagian bawahnya terdapat kalimat 'Kaltim Berduka Patung Istana Merdeka Datang ke Samarinda'.

Postingan tersebut dianggap mengandung dugaan pencemaran nama baik. Postingan itu lalu dilaporkan ke Polresta Samarinda.

Polisi pun menyelidiki kasus tersebut. Polisi mengirim surat panggilan klarifikasi kepada Presiden BEM Unmul pada Senin (8/11) kemarin.

Kabar tersebut dibenarkan Polresta Samarinda.

"Ya betul (dipanggil untuk klarifikasi)," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharmasena saat dimintai konfirmasi, Rabu (10/11).

Halaman 2 dari 2
(maa/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads